Tim Advokat Perjuangan Pangan Untuk Korban Covid-19 Layangkan Notifikasi Gugatan Warga Negara Kepada Walikota Pekanbaru

Tim Advokat Perjuangan Pangan Untuk Korban Covid-19 Layangkan Notifikasi Gugatan Warga Negara Kepada Walikota Pekanbaru

Tim-advokat-perjuangan-pangan-korban-covid-pekanbaru

CYBER88.CO.ID | PEKANBARU - Tim Advokat Perjuangan Pangan untuk Rakyat Korban COVID-19 Kota Pekanbaru Melayangkan Pemberitahuan (Notifikasi) Terbuka Gugatan Warga Negara Kepada Walikota Pekanbaru.

Pada hari ini, Kamis (14/05/2020) mewakili Klien Rinaldi, yang melakukan langkah Citizen Lawsuit, Tim Advokat Perjuangan Pangan untuk Rakyat Korban Covid-19 kota Pekanbaru, menyampaikan notifikasi bahwa, pemerintah kota Pekanbaru harus sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal melakukan kebijakan, sesuai dengan aturan yang ada.

Pemerintah Kota Pekanbaru Harus Menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah Sesuai Dengan Ketentuan yang Berlaku, sebagaimana Tim Advokat Perjuangan Pangan untuk Rakyat Korban Covid-19 Kota Pekanbaru menyampaikan Notifikasi bahwa, Walikota Pekanbaru sesuai dengan Fungsi dan kewenangannya melakukan kebijakan sebagai berikut :

1. Mengumumkan kepada publik data jumlah jiwa, berikut juga nama, alamat, Klaster/kriteria masing-masing jiwa, yang diusulkan RT/RW yang termaktub di dalam 132.275 Kepala Keluarga yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai dengan surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 tanggal 17 April 2020 perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19. 

2. Mengumumkan kepada publik jumlah keseluruhan jiwa terdampak berupa Nama, Alamat, kriteria masing-masing jiwa (dari 132.275 Kepala Keluarga) yang ditetapkan sebagai penerima CBP sesuai dengan kriteria dalam surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 tanggal 17 April 2020 perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19. Bentuk pengumuman adalah Surat Ketetapan. 

3. Menyatakan penganuliran terhadap pendistribusian 15.626 x 4 jiwa terhadap 100 ton Beras Cadangan Pemerintah yang dimulai tanggal 25 April 2020 lalu, karena syarat dengan kesalahan procedural dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bertentangan dengan Permensos Nomor 22 Tahun 2020, serta  surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Menteri Sosial RI Nomor: 689/3/BS/01.02/04/2020 tertanggal 15 April 2020 tentang Revisi Pedoman Penggunaan CBP dalam Rangka Penanganan COVID-19 kriteria penerima CBP.

4. Mengganti CBP yang salah pendistribusiannya kepada mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Mensos RI dan arahan pendataan Walikota Pekanbaru sebanyak jumlah jiwa yang ditetapkan dalam tuntutan nomor (2) diatas, dengan rumus; Jumlah Jiwa yang ditetapkan sebagai penerima CBP seusai kriteri berlaku x 400 gram x masa tanggap darurat bencana non alam, atau Jumlah Jiwa yang ditetapkan sebagai penerima CBP seusai kriteri berlaku x 27,6 Kilogram. 

5. Melaksanakan ketentuan sesuai dengan Permensos 22 Tahun 2019 Tentang rosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana terhadap kekurangan CBP

6. Segera menetapkan jumlah Masyarakat Rentan Miskin dan Penduduk Terdampak berikut Nama, Alamat, dan Kriteria sesuai dengan Perwako nomor 85 Tahun 2020 beserta bantuan yang diperoleh kepada publik

7. Segera menetapkan dan mengumumkan perusahaan atau pelaku usaha yang memperoleh  Pengurangan Pajak dan Retribusi Daerah.

8. Segera menetapkan dan mengumumkan kepada publik Jumlah karyawan yang terdampak, berikut nama, alamat, nama tempat kerja yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB.

9. Segera mengumumkan dan memberikan Bantuan sosial kepada  karyawan yang terdampak, berikut nama, alamat, nama tempat kerja yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB.

Dalam hal ini, Tim Advokat Perjuangan Pangan untuk Korban Covid-19 Kota Pekanbaru, berharap Pemerintah harus lebih jeli dalam melakukan kebijakan sesuai kebijakan yang berlaku, atau yang telah diterapkan.

(tom/arya)

Komentar Via Facebook :