Belasan Masyarakat Desa Sumber Jaya Laporkan PT. Wanasari Nusantara ke Polda Riau atas Tudingan Fitnah dan Pencemaran Nama baik
Kuasa-hukum-dpp-topan-ad-dan-lbh-topan-ad-samuel
CYBER88.CO.ID | PEKANBARU - Polres Kuansing melakukan pemanggilan kepada 11 orang Masyarakat, yang dilaporkan oleh pihak PT. Wanasari Nusantara, Pemanggilan tersebut dilakukan atas Dugaan Pemalsuan Surat hak alas tanah, dan diduga surat mereka tumpang tindih dengan Lahan PT. Wanasari Nusantara, yang berada di Desa Sumber Jaya, Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Dari penjelasan salah satu masyarakat yang Dilaporkan, yaitu Sakuwan, mengatakan Surat Pemanggilan oleh Kepolisian Resort Kuantan Singingi dengan Surat Nomor : B/151/III/Res 1.24/2020/Reskrim, tertanggal 19 Maret 2020 (Panggilan Pertama) dan Surat Nomor : B/172/III/Res 1.24/2020/Reskrim tertanggal 27 Maret 2020 (Panggilan Kedua) atas pengaduan oleh Kuasa Hukum PT. Wanasari Nusantara, Imam Ahmad Assauofi tertanggal 26 Februari 2020, perihal dugaan tindak pidana menggunakan Surat Palsu.
Tidak terima dilaporkan, dan merasa tidak melakukan pemalsuan Surat, Masyarakat yang Terlapor, mendatangi Polres Kuantan Singingi yang didampingi oleh Kuasa Hukum, DPP Perkumpulan NGO TOPAN-AD dan LBH TOPAN-AD, Samuel Stefen Waldemark SH, Antony P Silaban SH, Felix Nixon H, N Mahulae SE, SH, Humala Simangunsong SH, M.Hum.
Dari Keterangan Masyarakat kepada Polres Kuantan Singingi melalui Sakuwan menjelaskan bahwa, keluarga merasa tertekan dan ketakutan atas pemanggilan tersebut, karena yang dikerjakan adalah Lahan garapan yang merasa telah memeliki Surat tanah (terlampir) dan surat ukur dari kantor Pertanahan Kuantan Singingi tahun 2013 dan juga dikuatkan dengan Surat pernyataan dengan hasil surat ukur tersebut, "Bahwa Sesuai dengan Kordinat Diatas, Lahan Kebun Kelapa Sawit Tersebut Adalah seluruhnya Milik Masyarakat yang Sudah Berproduksi dan Berumur Diatas 10 Tahun dalam Kondisi Terawat Sangat Baik".

Masyarakat yang dipanggil oleh Polres Kuantan Singingi, melalui Samuel Stefen Waldemark SH, selaku kuasa Hukum dari, DPP Perkumpulan NGO TOPAN-AD dan LBH TOPAN-AD, juga melakukan pengaduan ke Ditreskrimum Kepolisian Daerah Riau, dengan Surat Nomor : 046/DPP .TPN-AD/V/2020 atas laporan di Polres Kuantan singingi dugaan Telah memitnah dan pencemaran nama baik, melalui laporan Kuasa hukum Imam Ahmad Assauofi selaku Kuasa Hukum PT. Wanasari Nusantara.
Selain itu, Penjelasan dari Kuasa Hukum Masyarakat, DPP Perkumpulan NGO TOPAN-AD dan LBH TOPAN-AD tidak terima kliennya atau masyarakat, yang dituding memalsukan surat, dan pihak Kuasa Hukum meminta Surat Asli untuk pembanding, terhadap surat Kliennya tersebut, sehingga kuasa hukum Masyarakat meminta agar penyidikan dihentikan, dan meminta Kliennya keluar dari Ruang Penyidikan Polres Kuantan Singingi.
"Sebagai Kuasa Pendamping dan juga Kuasa Hukum Masyarakat melalui Sakuwan, Kami telah mendapatkan data identitas dari Saudara Imam Ahmad Assauofi, yaitu sebagai Kuasa Hukum PT. Wanasari Nusantara yang juga sebagai Humas PT. Wanasari Nusantara, dan saat ini PT. Wanasari Nusantara dan Masyarakat yang memiliki lahan di Desa Sumber Jaya dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Kuantan Singingi (Bapak Sakuwan salah satu pemilik Lahan di Desa Sumber Jaya),"Ucap Samuel Stefen Waldemark SH, Selaku Kuasa Hukum Pendamping Masyarakat DPP Perkumpulan NGO TOPAN-AD dan LBH TOPAN-AD selaku Kuasa Hukum Masyarakat atau Harsono.
"Berdasarkan hal tersebut, pengaduan dan data identitas Imam Ahmad Assauofi tersebut, dalam hal ini diduga Polres Kuantan Singingi tidak profesional menerima pengaduan. Apakah Pengaduan tersebut disampaikan pengusaha, langsung ditanggapi tanpa memiliki dasar-dasar alas Hak pengaduannya ?," Tambah Samuel.
"Untuk menindaklanjuti, atas pemanggilan Polres Kuantan Singingi, yang tanpa dasar fakta hukum yang jelas, maka Kami sebagai kuasa hukum dari Masyarakat, atas nama Klien kami, akan melakukan Pelaporan fitnah dan pencemaran nama baik, ke Polda Riau Melalui Ditreskrimum Polda Riau, Dipekanbaru,"Pungkas Samuel Selaku Kuasa Hukum Masyarakat tersebut kepada Cyber88.co.id di Kota Pekanbaru, pada Rabu (13/05/2020).
(tom/arya)


Komentar Via Facebook :