Karyawan PT.Darma Abadi Mandiri Demo Tuntut THR di Bayar Semua

Karyawan  PT.Darma Abadi Mandiri Demo Tuntut THR di Bayar Semua

CYBER88.CO.ID |BOGOR - Ribuan Karyawan PT.Darma Abadi Mandiri Garment lakukan Demo. Hal itu dilakukan karena tidak terima Tunjangan Hari Raya (THR) akan Dicicil dalam dua tahap.

Demo dilakukan didepan Pabrik  PT.Darma Abadi Mandiri, jalan raya Sukabumi km 02, Desa ,warung nangka , Kecamatan ciawi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (19/05/2020).

Terkait banyaknya laporan dari karyawan pekerja di perusahaan tersebut, dengan rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dicicil 2(dua) kali, karyawan pun langsung membuat orasi di halaman pabrik jam 07:15 wib untuk menuntut haknya agar pembayaran di langsungkan tanpa di cicil 2 (dua) kali

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam orasi yaitu :

"Bahwa sebagaimana sikap kami yang disampaikan kami meminta pihak perusahaan (PT. Darma Abadi Mandiri) untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu paling lambat 7 (tujuh) hari  sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan sebagaimana diatur dalam Permenaker RI No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Bahwa pelaksanaan hari raya lebaran  dan pembayaran THR terhadap pekerja/buruh yang beragama Islam, waktu dan besaran pembayarannya sudah bisa dihitung dan direncanakan sejak jauh-jauh hari karena itu sudah merupakan komponen biaya tetap (fixed cost) yang rutin dianggarkan oleh perusahaan setiap tahunnya.

Sehingga dengan ketidakmampuan perusahaan untuk membayar THR secara penuh dikaitkan dengan pandemi Covid-19 akan menjadi sebuah pertanyaan sehat dan tidaknya kondisi keuangan perusahaan sebelum terjadi Covid-19 (bukan setelah terjadi pandemi Covid-19). 

Mengingat kasus Covid-19 di Indonesia itu baru terjadi pada awal bulan Maret 2020 sementara perencanaan keuangan perusahaan untuk pembayaran THR semestinya sudah bisa dialokasikan dari awal tahun atau sebelum terjadinya kasus Covid-19 di Indonesia".

Dengan ada polemik pembayaran THR ini pihak perusahaan harus membuat perjanjian kerja bersama (PKB) yang di buat oleh, dibahas dan disepakati bersama antara pengusaha dan serikat pekerja, selain merujuk pada permenaker RI No.6/2016

Ketika awak media cyber88 bertemu kepada pihak manejemen PT.Darma Abadi Mandiri Predi selaku HRD yang menengahi polemik ini mengatakan,"bahwa saya sudah memperjuangan kan-hak karyawan kepada pihak perusahaan, yang mana karyawan yang sudah bekerja 6 bulan akan di bayar full dan ketika ada miskomunikasi antara perwakilan karyawan yaitu supervisor, juga terjadi deklock akhirnya HRD mencoba Tberkomunikasi kembali pada pihak pemilik pabrik akhirnya di bayar full."tutur Predi. (Nurul Mila)

Komentar Via Facebook :