Manager PT Agro Sukses Lestari Sintang Mutasikan Karyawan, Diduga Melanggar Undang Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
CYBER88.CO.ID |Sintang – Ditengan situasi sulit akibat wabah virus corona (Covid-19) yang telah merambah hamper keseluruh pelosok Negeri tak terkecuali Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, terjadi kesewenang-wenangan dari perusahaan terhadap karyawan.
Seperti yang terjadi pada Toloni Jendrato, salah satu karyawan PT Agro Sukses Lestari yang berada di Kabupaten Sintang, Kalbar, yang di mutasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Ketenagakerjaan, bahkan sampai di usir dan di laporkan kepada Kepolisian.
Toloni menyampaikan pada Cyber88.co.id, bahwa dirinya di mutasi batal secara hukum. Karena, sebelumnya pihak pimpinan perusahaan tidak memberitahukan terkait terjadinya mutasi pada dirinya. Selain itu, perusahaan juga tidak memberikan uang saku /oprasional mutasi ke cabang perusahan Ingkasi Gunas Group yang ada di wilaya kabupaten Sekadau untuk biaya perjalanan.,tuturnya.

Manager PT ASL Timur
Maka dalam hal ini, menurut Toloni Zendrato, pimpinan perusahan PT.ASL di duga telah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan, dimana terkait mutasi kerja atau penempatan kerja telah dijelaskan dalam Pasal 32 yang isinya adalah sebagai berikut:
“Penempatan tenaga kerja atau karyawan harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa adanya diskriminasi”
"Dan hal itu harus disosialisasikan, maka oleh karena itulah Toloni tetap bertahan di tempatnya bekerja, ujarnya.
Karena Toloni tetap bertahan di mes PT ASL, maka dirinya dilaporkan ke Polres Sintang oleh pimpinan perusahaan PT Agro Sukses Lestari Timur, karna di anggap bukan sebagai karyawan PT ASL lagi, dan harus keluar dari basecamb perusahan.
Sementara, Toloni masih mempertahankan dirinya di mes perusahan bersama istrinya. Karena menurut dia haknya belum di penuhi oleh perusahaan. Kalau perusahan sudah membayarkan gajinya dan segala pesangonya, dia siap keluar dari mes perusahan "ujarnya.
Toloni juga menuturkan bahwa, pada tanggal 27 april 2020 ia diperiksa oleh penyidik dari Polres sintang, atas surat panggilan nomor: sp.pgl/98/IV /2020/reskrim, atas laporan dari pimpinan perusahan PT.ASL Timur, untuk memberikan keterangan terkait dengan dirinya tetang mempertahankan diri di mes perusahan" ujarnya (28/04/2020).
Sesuai dengan Undang -Undang nomor 13 tahun 2003, bahwa mutasi yang terjadi pada saya, batal secara hokum. Seperti halnya di jelaskan pada :
“Pasal 50 hubungan kerja karena adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja / buruh,
“Pasal 51 (1) perjanjian kerja dibuat secara tertulis , Ini tidak ada dibuat surat perjanjian (syarat-syarat kerja ) bahwa yg bersangkutan bersedia dimutasikan ke perusahaan lain diwilayah GUNAS GROUP Kalbar,
“Peraturan Perusahaan ( PP ) pasal 111 ( c) sekarang kurangnya memuat syarat-syarat kerja.
“Pasal 114 pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah PP atau perubahannya kepada pekerja / buruh.
Dalam kejadian ini, Perusahaan tidak memberikan biaya yang timbul akibat mutasi tersebut, biaya mutasipun perusahaan tidak memberikan sama sekali , hanya surat doang yang diberikan perusahaan , makanya saya tidak melaksanakan mutasi tersebut karena tidak ada perjanjian sebelumnya dan perusahaan tidak memberikan biaya mutasi "ujarnya Toloni Zendrato.
Surat mutasi itu tidak sesuai dengan PP atau kata lain bertentangan dengan Peraturan. Perusahaan dan juga bertentangan dengan Undang Undang no 13 tahun 2003 , bertentangan dengan KUHPerdata pasal 1601 j karena PP itu tidak pernah disosialisasikan, tidak dibagikan, tidak dijelaskan kepada karyawan / buruh.
Tidak ada perjanjian, tidak ada surat perjanjian sebelumnya .Tandas Toloni Zendrato.
Selanjutnya Cyber88.co.id Perwakilan Kalimantan Barat, menghubungi Arisman, selaku Estet Maneger PT Agro sukses Lestari Timur melalui via telpon. Namun dia tidak memberikan keterangan terkait mutasinya Toloni Zendrato.
Arisman hanya memberikan jawaban, “Lebih jelas tetang mutasi Toloni Zendrato tersebut, hubungi saja humas PT ASL Timur "ujarnya Selasa (28/08/20).
Penulis:Adhar.


Komentar Via Facebook :