SMK 7 Baleendah Bandung Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPDB 2020

SMK 7 Baleendah Bandung Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPDB 2020

CYBER88.CO.ID | BANDUNG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus dilakukan secara daring (Online). Apabila terpaksa tidak bisa, pelaksanannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Nomor 421.2/1345-Disdik/2020, Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara PPDB Tahun Pelajaran 2020-2021, yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2020.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Panitia PPDB SMK 7 yang berada di jalan Siliwangi Baleendah Bandung, walaupun Pelaksanaan PPDB di laksanakan secara online, namun masih ada para siswa atau orang tua wali, yang datang ke sekolah untuk menanyakan proses PPDB Tersebut. Dan hal itu diantisipasi  dengan menggunakan protokol Kesehatan dalam masa Pandemi Covid-19 walaupun sudah memasuki Fase New Normal.

Pantauan Cyber88.co.id Protokol Kesehatan yang di terapkan di SMK 7 setiap orang yang mau masuk ke area SMK 7 terlebih dahulu di cegat oleh panitia yang bertugas untuk di chek suhu tubuhnya, dan apabila suhu tubuhnya di bawah 38 derajat maka di perbolehkan untuk memasuki ruangan panitia PPDB.

Selain itu juga di terapkan ketentuan untuk menggunakan masker, cuci tangan menggunakan hand sanitizer yang di sediakan di tempat pengecekan suku tubuh dan jaga jarak (physical distancing). Dan terlihat dengan ramah panitia melayani masyarakat yang dating dengan ramah.

Bagus, Salah satu panitia pelaksana PPDB SMK 7 menyampaikan, walaupun pendaftaran dilaksanakan secara Online tapi masih ada para pendaftar yang datang ke sekolah untuk mempertanyakan proses PPDB dan pihak panitia pun melayani dengan baik, dan tetap mengikuti protokol kesehatan dalam masa pandemic Covid-19, “Tuturnya.

Ia menerangkan bahwa pendaftaran siswa baru di SMK 7 di mulai pada tanggal 8-12 juni 2020 untuk jalur; Apirmasi (KETM), Perpindahan/Anak guru, Prestasi nilai rapor unggulan.

Sedangkan untuk jalur umum, kata Bagus, dilaksanakan tanggal 25 juni – 1 juli 2020 dan di SMK, untuk PPDB tidak tidak menggunakan sistim Zonasi, “Terangnya.

Sedangkan, untuk para pejuang Covid-19 seperti anak Dokter atau perawat yang menangani Covid-19, Sopir ambulan dan lainnya sesuai arahan dari atas ada prioritas khusus, lanjutnya.

Ketika ditanya apakan wartawan yang melakukan liputan dan memberitakan peristiwa Covid-19 terkait prioritas khusus tersebut, Bagus mengatakan, belum ada arahan untuk memprioritaskan wartawan, “Katanya.

Gipan Suprayogi, salah satu wartawan yang kebetulan anaknnya masu masuk sekolah lanjutan saat di tanya terkait adanya prioritas dalam PPDB tersebut, dirinya merasa kecewa. Pasalnya, menurut pendapatnya bahwa pejuang dalam penanganan Covid-19 ini bukan hanya dokter, perawat atau yang lainnya yang menjadi garda depan. Tapi, Wartawan juga yang memberikan informasi kepada masyarakat punya resiko tertular yang tinggi saat melakukan peliputan, “Ungkapnya.

Ia pun berharap adanya kebijakan terhadap anak-anak wartawan yang di tugaskan melakukan peliputan Covid-19 supaya tidak terkesan adanya diskriminasi terhadap para pejuang Covid-19, “Cetusnya. (Red)

Komentar Via Facebook :