Aneh...Keterangan Plang Pekerjaan Swakelola Realita Pekerjaan Dipihak Ketigakan

Aneh...Keterangan Plang Pekerjaan Swakelola Realita Pekerjaan Dipihak Ketigakan

CYBER88.CO.ID | Karawang - Adanya pekerjaan Jaling (Jalan Lingkungan) yang berlokasi di area persawahan Citumpek, Dusun Bolang RT 03/01 Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat, yang dibiayai dari anggaran APBN melalui DD tahap 3 TA 2019, Rp 452.030.000 dengan volume (P=1371M x L=2,20M x T= 0,10 M) diduga kuat adanya upaya pembodohan publik yang sangat luar biasa.

Pasalnya, dalam realisasi Jaling tersebut, selain tidak sesuai dengan keterangan yang ada di papanisasi dimana volume panjang pekerjaan itu sepanjang 1371 M, namun kenyataannya, baru dikerjakan sepanjang 475 M, yang secara otomatis, untuk bisa sesuai dengan keterangan panjang 1371 M seperti yang tertera dalam papanisasi atau plang pekerjaan tersebut, maka sisa pekerjaan pembangunan Jaling yang harus diselesaikan sepanjang 896 M lagi.

Selain itu, juga diduga kuat bahwa pekerjaan tersebut dipihak ketigakan, yang padahal dalam papanisasi atau plang pekerjaan tersebut tertera jelas bahwa pekerjaan Jaling tersebut dilaksanakan secara Swakelola Desa, yang artinya, ketika sebuah pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola, maka secara otomatis dalam pekerjaan tersebut melibatkan atau memberdayakan masyarakat sekitar untuk bekerja dalam pelaksanaan pembangunan Jaling tersebut.

Namun dalam prakteknya, pekerjaan Jaling diarea pesawahan Citumpek tersebut diipihak ketigakan, yang secara otomatis tidak menyerap tenaga kerja lokal atau masyarakat sekitar lokasi, sehingga dalam hal ini diduga kuat adanya upaya Pembodohan Publik yang luar biasa.

Terkuak adanya pekerjaan tersebut dipihak ketigakan. Berdasarkan jawaban Camat Tirtajaya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp perihal pemberitaan mengatakan bahwa,

"Dari keterangan  kades yang bersangkutan bahwa saat ini jaling tersebut ini sedang di kerjakan lg krn keterlambatan tsb menurut kades ada di pihak ketiga ( pelaksana)  dan pihak keiga (pelaksana) sanggup utk menyelesaikannya." Jelasnya

Ada apa dengan pihak Kecamatan Tirtajaya...???

Terkatung-katungnya sebuah pekerjaan Jaling di area pesawahan Citumpek, Dusun Bolang RT 03/01 Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, yang dibiayai APBN melalui DD tahap 3 TA 2019 hingga berbulan-bulan lamanya, terkesan dibiarkan begitu saja.

Pasalnya ± selama 7 sampai 8 bulan, pekerjaan Jaling tersebut baru akan dilanjutkan kembali pekerjaannya pada Rabu 10/06/2020 yang dibarengi dengan adanya monev dari pihak Kecamatan Tirtajaya ke Desa Bolang, paska adanya sebuah pemberitaan.

Ditempat dan waktu yang berbeda, Ja'far selaku pelaksana pekerjaan tersebut berdalih bahwa

"Pekerjaan Jaling tersebut tidak diborongkan, dalam hal ini pihak Desa minta tenaga spesialis untuk mengerjakan pekerjaan dan dibelikan betonnya, sehingga dalam hal ini saya sampaikan ke Kepala Desa bahwa ini harga pekerjanya dan ini harga betonnya, dan kalau toh diborongkan, secara otomatis saya akan meminta bayaran permeter kepada Desa namun dalam hal ini tidak seperti itu." Dalihnya kepada cyber88.co.id

Lanjut ia (Ja'far.red) mengungkapkan bahwa untuk pekerjaan lanjutan ini, maksimalnya akan dilaksanakan sepanjang 500 M dulu, dan harap maklum, setelah pekerjaan yang 500 M ini beres, maka pekerjaan tersebut akan tertunda kembali, efek dari Medan pekerjaannya yang tidak memungkinkan, dan sebetulnya, sejak tahun 2014 melaksanakan pekerjaan di Desa Bolang, belum pernah ada pekerjaan yang tidak beres, dan baru kali ini yang membuat pusing. Pungkasnya (Hys)

Komentar Via Facebook :