MCR Group Kecam Pelanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 Yang Diduga Dilakukan Pihak RS Lira Medika Terhadap Wartawan KBE
Ilustrasi
CYBER88 KARAWANG - Adanya pengusiran dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak RS (Rumah Sakit) Lira Medika yang ada di Pelumbonsari Kecamatan Karawang Wetan, Kabupaten Karawang - Jawa barat, pada Jum'at (14/02/2020) terhadap Hudri Amin yang merupakan salah seorang wartawan KBE (Karawang Bekasi Ekspres) yang hendak mengkonfirmasi perihal adanya dugaan Limbah Medis RS Lira Medika yang dibuang sembarangan di lokasi TPS (Tempat Pembuangan Sampah) warga yang ramai jadi perbincangan publik baik di dunia nyata maupun di dunia maya, hingga jadi cemoohan publik, bahkan adanya limbah medis di TPS warga tersebut, kini sedang diusut oleh pihak Kepolisian, seperti yang diketahui dari media, yang membuat group MCR (Media Center Rengasdengklok) yang beranggotakan beberapa awak Media dari Perusahaan Media yang berbeda - beda, mengecam perlakuan pihak RS Lira Medika yang telah berupaya menghalang - halangi tugas jurnalistik yang dilindungi UU (Undang - Undang) Pers No 40 Tahun 1999.
Selain itu, Media Cyber88.co.id dan WN88 juga kecewa dan mengecam perlakuan dari pihak RS Lira Medika yang telah melakukan tindakan kurang terpuji terhadap wartawan dan menghalang - halangi tugas pemberitaan dan telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 yang Diduga Dilakukan Pihak RS Lira Medika Terhadap Wartawan.
Dari hasil pantauan MCR dilapangan, Jurnalis Karawang Bekasi Ekspres (KBE), Hudri Amin diusir oleh manajemen RS Lira Medika saat mengikuti jalannya pertemuan antara manajemen RS Lira Medika dengan salah satu yayasan yang membahas dugaan dengan sengaja membuang limbah medis di lokasi TPS warga yang ramai jadi perbincangan publik dan sedang diusut oleh pihak kepolisian, yang dalam keterangannya, Hudri mengatakan bahwa
"awalnya ia mendapat informasi akan ada pertemuan salah satu yayasan dengan manajemen RS Lira Medika, dan kebetulan Ia memang ingin mewawancarai manajemen RS Lira soal kasus dugaan adanya pembuangan limbah medis yang diduga milik RS Lira Medika dengan datang ke lokasi yang kebetulan ia dapat informasi akan adanya pertemuan antara pihak RS Lira Medika dan pihak Yayasan di Gedung RS Lira Medika yang ada di Palumbonsari Kecamatan Karawang Wetan, Kabupaten Karawang - Jawabarat, dan setelah di lokasi, Hudri pun meminta izin kepada customer service pihak RS. "Dari mana Mas?." ujar pihak RS, "Dari Koran KBE mau liput pertemuan," jawab Hudri yang kemudian ia pun diminta menunggu terlebih dahulu, tak lama, pihak RS yang tadi meminta izin dahulu kepada atasannya datang lagi, dan meminta Hudri mengikuti dia ke ruangan tempat akan dilaksanakannya pertemuan, yang tak lama kemudian pihak RS datang lagi sambil nyuruh saya ikut buat diantar di ruangan pertemuan," tutur Hudri.
lanjutnya, diantara peserta yang hadir dalam pertemuan itu, Hudri mengambil foto, dan merekam jalannya pertemuan yang sempat terjadi cek- cok antara dua belah pihak yayasan dan manajemen RS Lira Medika yang membahas siapa yang harus bertanggung jawab soal adanya kasus pembuangan limbah medis yang ramai jadi perbincang publik dan saat ini kasusnya tengah ditangani pihak kepolisian, Hudri yang terus menyimak perdebatan diantara pihak Yayasan dan RS Lira, tiba-tiba ditanya darimana, yang kemudian ia jawab sebagaimana jawaban yang ia berikan pada customer serivce RS Lira Medika sebelumnya bahwa ia "Dari KBE", dan mendengar hal tersebut, wajah seisi ruangan tampak kaget, pasalnya bukan tanpa sebab, pembicaraan dan perdebatan kedua pihak yang memanas hingga banyak informasi yang ia dapatkan saat mengikuti pertemuan tersebut soal kronologis dan kasus limbah medis RS hingga Hudri diusir ke luar dari ruangan, dan saat bergegas ke luar, ternyata ia dikejar oleh salah satu perwakilan RS Lira, yang tak lama, menyusul datang security RS Lira Medika yang menghampiri Hudri dan langsung digiring ke ruangan security, dan didalam ruangan Hudri ditanya beberapa hal, bahkan foto dan rekaman yang ia simpan di handphonenya diminta tuk dihapus, namun hal itu ia tolak, dan buntut dari kejadian itu, ia langsung melaporkannya ke jajaran redaksi KBE dan berniat akan membawa kasus ini ke ranah hukum, Ia didampingi jajaran redaksi KBE berencana akan membuat laporan kepolisian atas dugaan menghalangi tugas jurnalistik yang sedang ia kerjakan."
Menyikapi hal tersebut diatas, MCR (Media Center Rengasdengklok) mendukung sikap yang diambil pihak management KBE melalui Redaktur Pelaksana KBE, Mahesa Bahagiastra, namun, kami (MCR "Media Center Rengasdengklok") group, berharap masalah ini tidak hanya cukup dengan adanya permintaan maaf dari pihak RS Lira Medika saja, namun harus ada proses hukum sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku sebagai efek jera atas kesewenang - wenangan yang telah dilakukannya.
(Hys)


Komentar Via Facebook :