PHK Sepihak, FSPMI Akan Adukan PT.CS2 Pola Sehat Ke Disnaker

PHK Sepihak, FSPMI Akan Adukan PT.CS2 Pola Sehat Ke Disnaker

CYBER88.CO.ID | BOGOR - Menyikapi Pemecatan karyawan sepihak yang dilakukan PT.CS2 POLA SEHAT seperti yang telah di muat dalam berita sebelumnya, mendapat respon dari pihak Serikat Pekerja tanggapan.

Pihak serikat pun mengadakan mediasi Bipartit dengan pihak manejemen perusahaan dan melakukan diskusi. Namun pihak perusahaan tetap bersikukuh akan tetap melakukan PHK sebanyak 38 orang dan 21 dari anggota serikat FSPMI dan sisanya non anggota serikat.

Mirisnya, Perusahaan yang berada di jalan raya Sukabumi km18 gang kotring, Desa Muara jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa barat, itu menyatakan tidak ada pelanggaran dalam PHK ini.

Ketika dia di temui awak media Cyber88 pihak serikat menuturkan, "bahwa ini ini merupakan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan, dan pihaknya telah mengingatkan pihak perusahaan.

“Ini tidak boleh terjadi, perusahaan tdak boleh melakukan kesewenang-wenangan…. tidak boleh ada PHK, apalagi saat ini tengah pandemic Covid-19 dan kondisi buruh akan kian terpuruk, “Cetusnya.

Baca Juga : Abaikan UU Ketenagakerjaan, Manejemen PT.CS2 Pola Sehat Pecat Karyawan Secara Sepihak

Pihak Serikat Pekerja pun mengatakan bahwa apabila permasalahan ini tidak dapat di selesaikan secara Bipartit, maka pihaknya akan menindaklajutinya ke Disnaker kabupaten Bogor, dan apabila tidak selesai juga kami akan naik ke PHI, karena perusahaan tidak bisa melakukan PHK kalau ada keputusan PHI, “Tuturnya.

Lebih jauh Ia mengatakan, bahwa dalam pasal 170 UU  13 tahun 2003 itu di jelaskan, Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima, “Pungkasnya.

Komentar Via Facebook :