BNPT Menemukan Aksi Jaringan Kelompok Teroris Yang Merekrut Anggota Baru, Selama Pandemi
BNPT : Jaringan Teroris Aktif Rekrut Anggota Baru selama Pandemi Covid-19
CYBER88.CO.ID | Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menemukan jaringan kelompok teroris yang sampai kini terus aktif merekrut anggota baru, baik secara daring (online) maupun luar jaringan (offline), selama pandemi Covid-19.
"Kelompok radikal masih aktif melaksanakan aksinya melalui propaganda perekrutan, baik secara online maupun offline selama masa pandemi Covid-19," kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, BNPT sudah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menangani temuan tersebut.
Menurutnya, terdapat 84 tersangka terkait jaringan kelompok teroris yang selama ini dalam pengawasan.
"Jadi dalam catatan yang kami terima setidaknya dari periode Januari saja sampai dengan bulan Juni itu ada 84 tersangka terkait dengan masalah jaringan kelompok teroris yang selama ini dalam pengawasan dalam penyelidikan aparat penegak hukum," ujarnya.
Dikatakannya, 84 tersangka tersebut memiliki rencana aksi serangan teror yang berhasil digagalkan.
"Dan mereka umumnya merencanakan berbagai aksi-aksi, termasuk aksi serangan teror yang berhasil digagalkan," ucapnya.
Terkait hal itu, Mantan Kabid Humas mengatakan, BNPT berupaya melawan paham radikal yang disebarkan melalui internet.
Pasalnya, penyalahgunaan dunia maya semakin tinggi khususnya berkaitan dengan penyebaran paham terorisme, intoleransi dan radikalisme.
"Ini adalah tugas BNPT bagaimana melakukan kontra radikalisme melawan informasi yang bertentangan dengan nilai dasar Pancasila," tuturnya.
Lebih lanjut, Boy mengusulkan penambahan tiga deputi di BNPT, sehingga BNPT akan memiliki enam deputi.
Enam deputi itu adalah Deputi Sistem dan Kebijakan, Deputi Kontra Radikalisme, Deputi Kesiapsiagaan Nasional, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Pemantauan, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.
"Pengembangan ini sesuai beban tugas yang diberikan dalam amanat UU nomor 5 tahun 2018 kepada BNPT," pungkasnya. (*)


Komentar Via Facebook :