PENGGANTI SKDU SESUAI Dengan 'SE' KOTA BEKASI, DINILAI KURANG UNTUK PENGURUSAN NPWP BADAN USAHA DIKOTA BEKASI
CYBER 88 Bekasi - Seorang yang berinisial ZN hendak mengurus NPWP CV. yang baru di buat oleh-nya, adapun lokasi pembuatan NPWP yang saat ini berdasarkan domisili, bapak ZN yang beralamat di Medan Satria, kedapatan pembuatan NPWP-nya di gedung M-Gold yang berlokasi di Bekasi Selatan. Dalam pengurusan kelengkapan dokumentasi perusahaanya, beliau dengan tertib dan taat akan mengikuti peraturan. Sebelum mengurus NPWP bapak ZN harus mengurus surat domisili terlebih dahulu yang berada di kecamatan Medan Satria. (11/11/2019) Dalam waktu pengurusan dokumentasi bapak ZN yang hendak mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), ternyata menurut keterangan salah satu staf kecamatan kalau SKDU kota bekasi sudah diganti sesuai dengan 'SE' atau peraturan Kota Bekasi tahun 2019. "SKDU dikota bekasi sudah diganti oleh Surat Pernyataan Kesanggupan yang di atur dalam 'SE' Kota Bekasi Tahun 2019, adapun makna dan maksud sama dengan SKDU", Ujar Staf Kecamatan Medan Satria. Setelah melakukan pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan, bapak ZN lanjut untuk mengurus NPWP usahanya. Setelah bapak ZN sampai di gedung M-Gold lantai UG, lansung mengambil No antrian untuk ke counter no 3. Setelah kedapatan giliran bapak ZN menghadap counter 3 yang dilayani oleh seorang bapak yang bertuliskan nama di mejanya dengan bapak Sutiyono, disela pengurusan bapak ZN disuruh untuk melengkapi kembali persyaratan pengurusan NPWP Badan Usaha. Menurut keterangan bapak ZN kepada Team Cyber 88 Kota Bekasi, "saya sepertinya sudah melengkapi persyaratan untuk membuat NPWP badan usaha, seperti yang saya bawa ada Akte Pendirian Perusahaan, NPWP pribadi, KTP Pribadi dan Surat Pernyataan kesanggupan yang dari kecamatan Medan Satria," Ujarnya. Lanjut bapak ZN menerangkan, menurut keterangan bapak yang di counter 3, bahwa surat yang dari kecamatan bukan SKDU, karena SKDU yang sekrang sudah tidak terbit lagi. Tetapi saya sudah menjelaskan bahwa Surat Pernyataan Kesanggupan itu sama dengan SKDU dan sudah sesuai dengan 'SE' Kota Bekasi pada tanggal 15 Okteber 2019." bahasnya kepada team Cyber 88 Kota Bekasi. Tim Cyber 88 Kota Bekasi mencoba menemui bapak yang berada di counter 3 yang bertuliskan nama bapak Sutiyono, ketika Tim Cyber mempertanyakan tentang Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut. Bapak yang berada di counter 3 tersebut mengakui akan ketidak mengerti akan isi surat surat tersebut. Dalam sela pembicaraan dengan team Cyber 88 kota Bekasi, team mencoba menjelaskan tentang isi Surat Edaran tentang Penghapusan SKDU Sebagai Syarat Perizinan. Lanjut bapak Counter 3 menjelaskan kepada team Cyber 88 Kota Bekasi, " saya kurang Mengetahui akan Surat Pernyataan Kesanggupan, ini maksudnya Kesanggupan apa? Sudah lebih baik bapak ZN melakukan pengisian data yang formnya dari kami. Form tersebut digunakan untuk mengganti SKDU dari kecamatan, jadi bapak ZN tidak perlu ke kecamatan untuk mengurus NPWP." Ujar-Nya kepada Tim media. - ( D-K / Bekasi )


Komentar Via Facebook :