Ketua Terpilih PPWI Pelalawan Menilai Abdul Nasib Tak Pahami UU Pers, terkait Laporan Media ke Ranah Hukum 

Ketua Terpilih PPWI Pelalawan Menilai Abdul Nasib Tak Pahami UU Pers, terkait Laporan Media ke Ranah Hukum 

Ketua-ppwi-pelalawan

CYBER88CO.ID | PELALAWAN - Sonaatulo Halawa seorang Wartawan Media Online,  menghadiri panggilan penyidik Reskrim   Unit Idik III Sat Reskrim Polres Pelalawan untuk memenuhi undangan dalam surat Permintaan Keterangan/Klarifikasi Biasa, Jum'at (26/06/2020) .

Disebutkan, Sona dimintai keterangan/klarifikasi sehubungan adanya laporan pengaduan dari Abdul Nasib, SE, yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan, tentang dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik.

Ia datang ke Polres Pelalawan dengan didampingi sejumlah rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam organisasi Pers, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pelalawan hingga selesai.

Usai dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Idik III Sat Reskrim Polres Pelalawan Sonaatulo Halawa menyampaikan bahwa iya hanya dimintai keterangan atau klarifikasi biasa atas laporan Abdul Nasib yang bertujuan untuk mencari tau siapa narasumber dalam berita yang telah ia buat.

"Saya cuman dimintai keterangan oleh penyidik atas laporan Abdul Nasib. Tujuan laporannya untuk mencari tau siapa narasumber saya dalam berita dugaan monopoli proyek itu. Tapi saya gunakan hak tolak sebagaimana dalam undang-undang pers untuk melindungi narasumber," terangnya kepada rekan-rekan wartawan.

Sementara itu, Ketua terpilih PPWI Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjuntak,SH sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh Abdul Nasib atas pemberitaan Sona di media www.realitaonline.com.terkait pemberitaan kegiatan paket proyek .

"Kita sangat menyayangkan langkah Abdul Nasib dengan membuat laporan pengaduan ke kepolisian atas pemberitaan tersebut. Untuk narasumber, saudara Sona punya hak tolak untuk melindungi sumber dari beritanya dan itu sesuai aturan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 1 ayat 10 dan Pasal 4 ayat 4," jelasnya.

Pranseda menilai bahwa Abdul Nasib sepertinya tidak memahami Undang-undang Pers. "Sepertinya Abdul Nasib tidak memahami Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers itu,"ujarnya. 

Ditambahkan  Ketua PWII, jika memang ada masalah dalam pemberitaan harusnya ke Dewan Pers, karena salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers.

(Bar)

Komentar Via Facebook :