Diduga Curi Benda Cagar Budaya Berumur 1 Abad, Pria Asal Siak Di Ancam 11 Tahun Penjara dan Denda Rp.2.5 Milyar
Ilustrasi
CYBER88.CO.ID | SIAK - Lantai ubin berumur lebih 1 abad, di Gedung Controlleur yang menjadi situs cagar budaya di kabupaten Siak dibongkar pencuri.
Kepolsian Reskrim (Polres) Siak menangkap terduga pencuri benda-benda Cagar Budaya berupa ubin di ruang belakang Gedung Controlleur di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau.
"Saat ini pelaku sudah ditahan," kata Pembantu Unit I Reserse Kriminal Polsek Siak, Iptu Yeri Effendi, Minggu (28/6/2020).
Kejadian diketahui, Senin (08/06/2020) pukul 10.30 WIB.
Kemudian pada Kamis (25/06/2020) datang pelapor ke Polsek Siak melaporkan pencurian benda cagar budaya.
Ketika itu pelapor selaku pengawas proyek sedang melaksanakan penataan kawasan strategis kabupaten Gedung Controlleur sebagai situs Cagar Budaya Kabupaten Siak bersama Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman Siak.
Mereka di sana sedang melihat gedung yang akan dipugar oleh pemenang tender.
Begitu kagetnya pada saat itu, pihaknya melihat lantai ubin di ruang belakang gedung telah dibongkar seluas lebih kurang 16 meter persegi.
Setelah dicek dan diperiksa, ada beberapa ubin yang telah dirusak atau pecah.
Selebihnya lantai ubin tersebut telah hilang serta tidak ditemukan lagi di sekitar lokasi gedung bersejarah itu.
"Sebelumnya, pada saat pelaksanaan lelang kondisi lantai ubin di ruang belakang Gedung Controlleur tersebut masih dalam keadaan baik dan utuh," sebut Yeri.
Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak ditaksir mengalami kerugian Rp17.860.000 setelah kehilangan sebanyak 334 keping ubin.
Polisi kemudian menyelidiki dengan memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya didapat informasi pelaku berinisial JF yang juga beralamat di Kampung Benteng Hilir. Akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku akan menjerat dengan pasal 66 Ayat (2) Jo pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan ancaman penjara paling singkat enam bulandan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
(Ar/**)


Komentar Via Facebook :