Pertek ATR/BPN kabupaten Sukabumi Sesuai Tata Ruang
CYBER88.CO.ID | Sukabumi - ATR/BPN dalam mengeluarkan Pertek berdasarkan kebijakan pusat dan daerah dinas pertanahan dan tataruang daerah sebagai pijakan. Sampai saat ini pemerintah pusat sudah benar dalam menyederhanakan aturan Pertek, ungkap Andi Bagian Penatagunaan Tanah ATR/BPN Kabupaten Sukabumi saat dimintai keteranganya pada media CYBER88.CO.ID, (30/06).
"Sesuai kebijakan yang berlaku, izin prinsip diawali dari izin lingkungan, rekomendasi Desa dan Kecamatan hingga titik kordinat dari tataruang, setelah semua selesai baru ke Pertek dari ATR/BPN, "papar dia.
Ia menambahkan, "proses pembuatan Pertek, pijakan kami bukan extisting tapi tataruang, terlepas extistingnya sawah, darat, kebun dan sebagainya. Pijakan dasar itu tetap ada di tataruang. Setelah titik kordinat didapat itulah menjadi dasar acuan. Jika menurut tatarung memungkinkan boleh, maka lanjut kita proses Pertek."
Disisi lain, "Jika melihat Pemerintahan Pusat Kementrian Pertanian ingin berasnya banyak, Perindustrian ingin pembangunan juga banyak, kemudian di penanaman modal investor asing di undang terus masuk ke Indonesia, namun apapun itu semua pijakan kami tataruang," Terangnya.
Seperti diketahui, "ada juga lokasi ektisting bukan sawah tapi teryata tataruangnya lahan hijau, sebaliknya extistingnya sawah tataruangnya bukan."
Sebagai informasi, "Bulan ini pemohon Pertek hanya ada satu pemohon melalui ATR/BPN, itupun masih terkendala, pasalnya pemohon belum terkoneksi dan belum terintegrasi secara elektronik OSS, Nomor Induk Beeusaha (NIB) nya, belum ngelink," jelasnya.
Pembuatan Pertek juga ada nilai retribusi, kewajiban pemohon yang harus dibayarkan pada negara, hal tersebut diatur dalam PP 128 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementrian Agraria BPN. (Herdi).


Komentar Via Facebook :