Tuntut Pembayaran Tanah, Warga Balairaja Bengkalis Hentikan Alat Berat HKi Seksi 4A

Tuntut Pembayaran Tanah, Warga Balairaja Bengkalis Hentikan Alat Berat HKi Seksi 4A

Warga-balai-raja-hentikan-alat-berat-yang-melakukan-pembangunan-jalan-tol

CYBER88.CO.ID | BENGKALIS – Puluhan Warga, Pemilik tanah di RT 01 / RW 04 Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir, menghentikan aktivitas Alat berat milik PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Seksi 4A yang sedang melakukan pengerjaan jalan pintu masuk Jalan Tol Pekanbaru- Dumai, Kabupaten Bengkalis Riau, pada Senin (07/06/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penyetopan Alat Berat tersebut dilakukan warga Desa Balairaja, karena sampai saat ini Tanah Milik mereka yang sedang dibangun Jalan Pintu masuk Tol belum  mendapatkan pembayaran ganti rugi. Sementara bangunan dan tanaman sudah diganti rugi.

Dari hasil Keterangan beberapa warga yang berada dilokasi Mengatakan bahwa, “Kita sudah bosan dengan janji - janji sejak beberapa bulan lalu, dan hingga saat ini ganti rugi tanah kami belum terealisasi. Tanah itu kami beli pake Duit, ngurus SKGR nya juga pake duit masak diambil gitu aja," ujar Ibu JTK yang memiliki tanah 3 tapak dilokasi. 

Ia juga (JTK-Red) menambahkan, "Padahal pembangunan Jalan pintu masuk Tol terus berjalan. Sejujurnya kita sangat mendukung program pemerintah dalam pembangunan. Namun selesaikanlah hak kami, warga pemilik tanah ini. Surat - surat tanah sudah dikumpulkan mengapa proses ganti rugi belum dilakukan. Untuk itu kami minta pengerjaan dihentikan,” Tambah Jtk.

Selanjutnya, beberapa warga pemilik tanah saat dilokasi, Memasang Pancang dan garis tanahnya. Warga pemilik tanah lainnya Juga menyampaikan hal senada, OPB Siregar mengakui kekesalannya terkait tanahnya yang belum terbayar hingga saat ini.

“Warga sudah cukup sabar menunggu proses ganti rugi tanah ini. Seakan pihak pengelola Jalan Tol tidak peduli dengan pemilik tanah. Rasanya tidak mungkin hanya bangunan dan tanaman yang diganti rugi Sementara dulu kita beli tanahnya hingga mencapai puluhan juta dan bahkan ratusan juta,” katanya dan berjanji akan terus bertahan sampai dibayarkan yang ganti rugi yang di alami warga lainnya.

Dari pantauan media Cyber88.co.id di lapangan terlihat puluhan warga melakukan pemancangan tanah miliknya masing masing diatas tanah yang sudah berbentuk Jalan Dilapisi Kerikil.

Beberapa alat berat yang sebelumnya beroperasi berangsur angsur berhenti, Beberapa jam kemudian pihak PT. HKi bersama PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru - Duri turun ke lokasi dan disepakati melakukan pertemuan pukul 15:00 WIB di kantor Lurah Balairaja. 

Pada Pertemuan di kantor Lurah tersebut Balairaja dihadiri PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol, Eva Monalisa Tambunan, Pihak PT. HKi, Lurah Balairaja, Hemalina, S.Sos serta puluhan warga pemilik tanah.

Dari hasil pertemuan tersebut dibuat dalam surat pernyataan bersama seluruh warga Balairaja ataubpemilik tanah yang akan diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Bengkalis Diantaranya  berisikan :

1. Kami warga Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau memohon kepada pihak pengelola pembangunan jalan Tol Pekanbaru- Dumai / PT HKI,jalan Tol Balairaja untuk tidak melakukan pekerjaan diatas tanah milik kami yang belum dibayar/yang belum selesai inkrah di Pengadilan Negeri Bengkalis.

2.Kami warga Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau memohon agar pembayaran melalui proses Pengadilan Negeri Bengkalis segera /secepatnya dilaksanakan 

3. Sebelum poin 1 dan 2 dilaksanakan maka proses kegiatan diatas tanah kami dihentikan terlebih dahulu.

Surat pernyataan tersebut ditanda tangani sebanyak 40 warga pemilik tanah dan diserahkan kepada pihak Pengadaan Tanah Jalan Tol.

“Kita ikuti saja apa yang dimaui oleh warga.
Warga meminta harus menunggu penetapan pengadilan ya kita ikuti, soal nanti apa dan seperti apa tentu Pengadilan Negeri yang memutuskan saya kan harus bekerja sesuai dengan aturan,” Kata Eva Monalisa usai acara pertemuan.

Eva menambahkan bahwa kendala yang dihadapi ada sekitar 40 warga yang tanahnya tumpang tindih dengan tanah barang milik negara yang dikuasai Chevron.

“Tetapi warga punya surat tanah juga sedangkan bangunan dan tanaman yang tumbuh ditanah milik warga sudah kita bayar,” kata Eva Monalisa Tambunan.

Selaim itu, Lurah Balai Raja Hemalina S.Sos, berharap, Agar Pihak PT. HKi dan Pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini, dan membayar Tanah milik Warganya.

"Kalau bisa, dipercepatlah permohonan warga saya,"Singkat Hemalina S.Sos.

(red/jhon)

Komentar Via Facebook :