PPDB 2020 SMAN Tanjungsari, Diduga Koordinir Titipan Data Siluman dan Uang Setan, Hingga Rugikan Calon Siswa Sesuai Prosedur

PPDB 2020 SMAN Tanjungsari, Diduga Koordinir Titipan Data Siluman dan Uang Setan, Hingga Rugikan Calon Siswa Sesuai Prosedur

CYBER.CO.ID | Sumedang - Sampai saat ini sistem penerimaan siswa baru masih diterapkan dengan apa yang disebut PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang regulasinya dari aturan serta skemanya tidak berubah seperti apa yang telah berjalan ditahun-tahun sebelumnya.

Namun ada sedikit perubahan kebijakan yang mana sebelumnya mengacu pada Permendikbud No 44 tahun 2019, sekarang kebijakan itu mengacu pada Permen SE Kemendikbud No 4 tahun 2020.

Langkah ini ditempuh untuk mengurangi potensi penyebaran COVID 19, melalui kegiatan yang melibatkan orang banyak dari satu tempat, mengingat kita tidak boleh lengah dan akan segera mengaktifkan gaya serta pola hidup baru.

Dengan peraturan baru ini menyesuaikan kondisi Pandemi saat ini dan diharapkan semua sekolah tidak terkecuali dengan kerja secara online, untuk itu pemerintah mempersiapkan banyak kemungkinan dan skenario demi tetap terselenggaranya Pendaftaran siswa baru disekolah.

Adapun perubahan kebijakan itu adalah salah satunya dari kuota zonasi yang awalnya 80% menjadi 70%, adapun sisanya 30% diperuntukan untuk jalur prestasi. Dari jumlah kuota 70% tersebut diantaranya meliputi jakur afirmasi 15%, dan jalur perpindahan 5%, oleh karena itu Mendikbud Nadiem Makarim pada tanggal 10 Desember 2019 telah menanda tangani Permendikbud No 44 tahun 2019 tentang PPDB 2020.

Dalam penerapan zonasi esensinya adalah adanya jalur afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP dari keluarga ekonomi tidak mampu dan sejak tahun 2018 pemerintah telah menghapuskan syarat surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat jalur afirmasi. 

Hal ini dilakukan karena banyak oknum orang tua dan panitia seleksi menggunakan SKTM palsu atau bodong sehingga SKTM dipandang tidak lagi menjadi tolok ukur tepat sebagai syarat wajib bagi calon peserta jalur afirmasi.

Namun kenyataanya hasil penelusuran dan data yang dihimpun oleh Cyber88.co.id dimana di SMAN Tanjungsari ternyata bertolak belakang dengan Keputusan Menteri tersebut, bahkan masih banyak yang menggunakan SKTM untuk mengelabui syarat-syarat bisa lolos seleksi melalui jalur afirmasi sekalipun menurut Mendikbud SKTM itu sudah tidak berlaku.

Setelah kami telusuri jalur afirmasi dengan menggunakan SKTM ini dijadikan wadah untuk mengkoordinir calon siswa “TITIPAN” dari berbagai elemen, baik itu pejabat, LSM, maupun oknum Aparat yang ditampung oleh panitia atas dasar kebijakan dan persetujuan pimpinan sekolah (kepala Sekolah).

Yang lebih ironisnya adalah ada beberapa calon Peserta didik baru yang betul- betul mempunyai KIP tidak dapat diterima oleh panitia seleksi dengan alasan sudah terpenuhinya kuota, salah satunya adalah ASR calon Peserta didik baru yang mempunyai KIP tapi tidak  menjadi prioritas, bahkan ada beberapa calon Peserta Didik baru lainya yang mempunyai KIP yang terkesampingkan.

Dengan memalsukan data-data SKTM ini sudah jelas tidak luput dari dugaan permainan suap atau uang "setan" yang dilakukan oleh oknum panitia disekolah SMAN Tanjungsari dan kemungkinan besar kepala sekolah sebagai penanggung jawab diduga mengetahui hal ini tetapi tutup mata tutup telinga.

Bahkan bukan itu saja, hasil temuan yang di dapat, ada beberapa dari APH (Aparat Penegak Hukum) yang dalam hal ini oknum TNI/Polri yang memanipulasi data untuk meloloskan Peserta Didik baru dengan cara membawa surat dari gugus COVID 19.

Dengan membawa pengantar bahwa oknum tersebut adalah petugas COVID 19 sebagai salah satu syarat untuk lolos melalui jalur petugas COVID 19, setelah oknum tersebut marah-marah karena sebelumnya anaknya tidak masuk atau lolos dalam jalur nilai rapot dan akhirnya diarahkan oleh panitia untuk membuat surat keterangan bahwa orang tuanya sebagai petugas COVID 19, hal ini disampaikan  oleh salah satu guru/panitia yang tidak mau disebutkan namanya.

Bahkan, informasi dan bukti yang didapatkan oleh tim Cyber88 adalah bukan kali ini saja pemalsuan dan Penerimaan uang "setan" ini terjadi di SMAN Tanjungsari,

Tepatnya ditahun sebelumnya sudah terjadi, siswa berinisial RSW yang sekarang duduk dikelas 12 IPS, sewaktu nama tersebut masuk pendaftaran mengajukan SKTM untuk dapat lolos dan dapat diterima pada pada sekolah ini padahal anak tersebut adalah siswa yang berkecukupan.

Lalu pada tahun sebelumnya juga oleh oknum panitia yang berinisial LM telah meloloskan salah satu calon Peserta Didik baru yabg berinisial IS yang sekarang duduk di kelas 11 IPS pada saat itu calon siswa tersebut lolos dengan memberikan sejumlah uang yang cukup besar. 

Selain itu masih banyak temuan terkait pelanggaran serta manipulasi yang terjadi disekolah ini selain dari pada hal tersebut diatas juga diduga ada penggunaan anggaran dana BOS yang diduga tidak sesuai dengan pemebelanjaan.

Inilah salah satu potret pendidikan di negeri ini yang mana oknum pelaku notabenenya seorang pendidik dan bagaimakah nasib anak DIDIK yang di berikan pelajaran dan bimbingan dari oknum guru tersebut...?.

Dengan segala macam temuan dan bukti- bukti yang ditemukan saat ini, team media Cybber wilayah Jawa Barat akan terus berkoordinasi dan melaporkan penyimpangan daan pelanggaran tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). (Deni,Uje,Sona)

Komentar Via Facebook :