Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMPN 15 Kaur Menuai Sorotan, Ini Harapan Masyarakat
CYBER88 | Kaur, Bengkulu -- Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 15 Kaur, yang bersumber dari Bantuan Pemerintah APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp572.879.000, dikelola secara swakelola oleh P2SP dalam waktu pelaksanaan 120 hari kalender, memunculkan sejumlah temuan di lapangan yang perlu penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Berdasarkan pengamatan langsung dan dokumentasi di lokasi pekerjaan, ditemukan sejumlah komponen bangunan termasuk kusen dan elemen kayu lainnya yang kondisinya masih cukup baik dan layak digunakan, namun diganti seluruhnya tanpa terlihat adanya dokumen teknis atau berita acara pemeriksaan yang menyatakan komponen tersebut rusak berat dan wajib diganti. Material bekas yang masih berfungsi terlihat menumpuk di lokasi dan belum terlihat adanya inventarisasi maupun penyaluran ke sekolah lain yang membutuhkan.
Informasi yang diperoleh di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa penunjukan tukang/pelaksana pekerjaan dilakukan langsung oleh pihak sekolah, tanpa melalui proses musyawarah rapat Komite Sekolah maupun pembentukan dan penetapan P2SP melalui musyawarah warga sekolah dan masyarakat. Hal ini dinilai tidak sesuai pedoman pelaksanaan swakelola Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Temuan ini telah disampaikan secara santun melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah SMPN 15 Kaur dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, disertai bukti visual berupa rekaman video singkat kondisi material di lokasi. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari kedua pihak terkait.
Terkait Penggantian aset yang masih layak tanpa dasar teknis, dinilai melanggar ketentuan yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hal ini tentu saja ada konsekwensi hukum yang terimplikasi terhadap sanksi administrasi maupun pidana.
Penggantian aset yang masih layak tanpa dasar teknis, jelas melabrak prinsip efisiensi, efektivitas, dan kehematan. Pihak terkait harus segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang.
Jika hal ini terbukti merugikan keuangan negara, pihak sekolah harus melakukan pengembalian dana yang tidak digunakan sesuai kebutuhan nyata.
Terkait Pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan pemilihan pelaksana tidak melalui musyawarah Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan sesuai Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022, harus dilakukan pembekuan sementara pelaksanaan pekerjaan.
Selanjutnya, harus dilakukan pembentukan ulang P2SP sesuai prosedur juga Evaluasi ulang proses pengadaan dan penunjukan pelaksana serta Perbaikan administrasi dan laporan pertanggungjawaban
Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang/kerugian negara UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus segera dilakukan Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah/BPK untuk dan dilimpahan ke penegak hukum jika ada unsur pidana
Masyarakat sangat menghargai upaya peningkatan fasilitas pendidikan di daerah kami. Namun setiap rupiah anggaran negara yang dipercayakan untuk kemajuan pendidikan wajib dikelola dengan transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai prosedur.
Oleh karena itu, masyarakat eminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur segera melakukan pemeriksaan mendadak ke lokasi SMPN 15 Kaur untuk memverifikasi kondisi material dan kelengkapan dokumen perencanaan serta pelaksanaan.
Kepala Sekolah SMPN 15 Kaur menyajikan secara terbuka dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kondisi Bangunan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta berita acara musyawarah pembentukan P2SP dan pemilihan pelaksana pekerjaan.
Seluruh proses pekerjaan di lokasi tetap berjalan namun terbuka untuk diawasi oleh masyarakat sampai kejelasan prosedur dan dokumen dipenuhi.
Anggaran pendidikan bukanlah milik perorangan atau kelompok, melainkan milik seluruh rakyat. Penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. [riko]


Komentar Via Facebook :