Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT. Bayes Biofule
Dugaan-pencemaran-lingkungan-oleh-pt-bayas-biafule
CYBER88.CO.ID | INHIL - Pencemaran Lingkungan yang berlangsung secara terus menerus dalam waktu yang lama dapat merusak lingkungan yang bersumber dari rembesan Limbah Pengolahan Biofule yang diduga berasal dari kolam penampungan limbah PT. Bayas Biofule.
.jpg)
Limbah tersebut akan mencemari Lahan Warga yang diduga dibuang ke Sungai Batang Kuantan atau sungai Indragiri di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Riau cukup memprihatikan, mengingat pengolahan Crud plan Oil untuk bahan Biodiesel 20 tersebut menggunakan bahan Kimia Methanol Sodium Methyl untuk memurnikan atau proses terferifikasi sehingga bila limbahnya tidak di tangani dengan baik maka akan mencemari lingkungan oleh Residu bahan Kimia sehingga bahan beracun dan berbahaya (B3) akan masuk kedalam tanah dan mencemari air yang mengakibatkan terganggunya kesehatan masyarakat dan membunuh ekosistem didalam sungai. Demikian di ucapkan oleh Ir. Ganda Mora.M.Si, seorang aktivis lingkungan Independen dari Lembaga IPSPK3-RI, kepada awak media Kamis (16/07/2020).

Lebih lanjut Ganda menyampaikannya bahwa, "PT. Bayas Biofule diduga tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dilapangan tidak ditemukan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) sehingga tidak sesuai dengan amanat undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, BAB 3 pasal 93 dimana dilarang membuang bahan beracun dan berbahaya ke dalam lingkungan dan diancam hukuman pidana dan perdata."Ujar Ganda Mora.
Ancaman perusakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat cukup serius oleh pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai prosesur, dimana pihak perusahaan hanya ingin mendapatkan keuntungan sebesar - besarnya namun merugikan masyarakat dan mengakibatkan lingkungan tercemar, oleh karena itu, aktivis lingkungan meminta kepada menteri lingkungan hidup dan kehutanan serta Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan sementara Pabrik tersebut sampai pengelolaan lingkungannya diperbaiki sesuai dengan UU no 32 tahun 2009.
"Kami sudah melaporkan perusahaan PT. Bayas Biofule ke Menteri KLH-K dan Kabareskrim dengan nomor laporan No 70/ laporan-IPSPK3-RI/VII/ 2020 tertanggal 16 Juli 2020 tentang laporan pencemaran lingkungan oleh PT.bayas Biofule,"Terangnya.
"Kami berharap agar kementerian dan mabes Polri segera menyidik dan menghentikan kegiatan untuk sementara dan memanggil pihak pemilik perusahaan untuk di lakukan penyidikan dan meminta pertanggung jawaban atas pengelolaan lingkungan tersebut,"tutup ganda kepada awak media.
(ar/tom)


Komentar Via Facebook :