PEMBERIAN SANKSI UNTUK SANG JENDERAL

PEMBERIAN SANKSI UNTUK SANG JENDERAL

CYBER88.CO.ID | JAKARTA - Sikap tegas dan responsif dari Kapolri terhadap para jenderalnya yang ikut mencederai penegakkan hukum di Republik Indonesia tercinta ini patut diberikan apresiasi yang tinggi, meski masih terbersit pertanyaan dalam pikiran ini. 

Dr.Usmar, SE. MM mengatakan tindakan tegas yang dilakukan setelah terkonfirmasi bahwa benar Brigjen Prasetijo Utomo yang merupakan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, telah mengeluarkan surat jalan buat seorang buron terpidana Djoko Chandra Prasetijo,  maka sangat tepat tindakan pimpinan Polri yang mencopot posisi jabatan yang bersangkutan dari jabatannya.ungkapnya Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan ditandatangan As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.jelasnya

Selanjutnya ia mengungkapkan berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/2076/VII/KEP./2020 yang juga ditandatangan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, menunjuk Kombes Andi Rian untuk menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo pada jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.ungkpnya

Selain itu Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Kadiv Hubungan Internasional  Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo, melalui surat telegram ST/2074/VII/KEP./2020. Keduanya dicopot karena disebut tersandung masalah pelanggaran kode etik, terhadap penghapusan Red Notice sang buron terpidana Djoko Chandra. Kemudian menunjuk Brigjen Johanis Asadoma menggantikan Irjen Napoleon Bonaparte, serta menunjuk Brigjen Amur Chandra menggantikan Brigjen Nugroho Wibowo.tandasnya
 
Hanya saja pertanyaan yang masih tersisa di pikiran ini, apakah pelanggaran yang serius dilakukan oleh para jenderalnya, yang telah mencederai penegakkan hukum di Indonesia itu yang juga secara terang benderang mencoreng nama baik institusi Polri, hanya di Copot dari jabatannya saja lalu kemudian di mutasikan pada posisi lain saja, ataukah ada tindakan pemberiaan hukuman dan sanksi yang lebih serius ?, jika merujuk kesalahan dan pelanggaran yang juga serius itu, sebagai sebuah tindakan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran pada anggota lainnya. 

Inilah pertanyaan berikut yang kita tunggu jawabannya dari Pimpinan Polri. tandas pemerhati kebijakan publik universitas Prof.Dr.Moestopo jakarta

Komentar Via Facebook :