Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kampung Kuala Mahabang
CYBER88.CO.ID | Tuba - Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi hari Jum'at (17/7), sekira pukul 22.30 WIB, di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kapolsek menjelaskan, awalnya hari Jum'at (17/07), sekitar pukul 22.00 WIB, korban bernama Aan Dwi Darmadi (34) warga SK 8, Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, bersama dengan temannya Muji datang ke rumah Bambang untuk nongkrong.
Sekira 10 menit, korban langsung meminjam sepeda motor milik Muji dengan alasan mau ke rumah Hartoyo als Paryo yang berada di SK 5, Kampung Karya Jitu Mukti.
Setelah cukup lama ditunggu korban tidak kunjung kembali, Muji dan Bambang berinisiatif menyusul korban ke rumah Hartoyo als Paryo.
Saat tiba di rumah tersebut, Muji dan Bambang hanya mendapati sepeda motor yang dipakai oleh korban terparkir di depan rumah sedangkan korban tidak ditemukan.
"Muji dan Bambang berusaha mencari dimana keberadaan korban, lalu mereka bertemu dengan Suroso di SK 6, Kampung Karya Jitu Mukti.
Suroso mengatakan, telah terjadi keributan di SK 5, Kampung Karya Jitu Mukti.
Muji dan Bambang pun langsung menuju TKP.
Saat tiba disana warga sudah ramai dan kondisi korban hendak dibawa ke puskesmas, namun naas saat tiba di puskesmas ternyata korban sudah meninggal dunia," jelas Iptu Wagimin.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan medis, penyebab korban meninggal dunia karena kehabisan darah yang disebabkan luka tusuk senjata tajam di beberapa area tubuh.
pada perut sebelah kanan sekira 2 cm, perut sebelah kiri sekira 0,5 cm, dada sebelah kiri sekira 2 cm, dada sebelah kanan sekira 2 cm, siku kanan sekira 3 cm dan punggung sebelah kanan sekira 5 cm.
Mendapatkan informasi tentang kejadian pembuhuhan tersebut, Kapolsek bersama personel Polsek Rawa Jitu Selatan langsung berangkat menuju ke TKP.
Kemudian tim melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas diperoleh informasi bahwa korban sebelum ditemukan meninggal dunia, terlebih dahulu ribut dengan seseorang.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, Minggu (19/07), sekira pukul 02.15 WIB, pelaku pembunuhan berinisial YS (25), berhasil ditangkap saat sedang berada di Kuala Mahabang, Kecamatan Dente Teladas
Barang bukti yang disita dalam perkara ini yaitu baju dan celana korban, sepatu serta topi milik pelaku yang ditemukan oleh petugas disekitar TKP.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Polsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembuhuhan, “Pungkas Kapolsek. (Simanjuntak)


Komentar Via Facebook :