Nelayan Di Gedung Haji Lama Edarkan Barang Haram Narkotika

Nelayan Di Gedung Haji Lama Edarkan Barang Haram Narkotika

CYBER88 | Tulang Bawang - Tim gabungan yang terdiri dari Satintelkam dan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku tersebut berhasil ditangkap hari Jum'at (24/07), sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedung Aji Lama.

Pelaku berinisial HI (40), berprofesi nelayan, warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji Lama, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap nelayan ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedung Aji Lama sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satintelkam dan Satnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Sesampainya dilokasi petugas melihat seorang laki-laki dengan gerik gerik mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap orang tersebut yang diketahui merupakan nelayan.

"Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, sendok sabu dan Hp merk Nokia warna abu-abu," jelas AKBP Andy.

Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Simanjuntak)

Komentar Via Facebook :