Seorang Istri Dalangi Pencurian Sepada Motor Milik Suami Sendiri

Seorang Istri Dalangi Pencurian Sepada Motor Milik Suami Sendiri

CYBER88.CO.ID | Tuba - Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmi, SH mengatakan, "tindak pidana curanmor yang direncakan oleh istri korban tersebut terjadi hari Selasa (21/7/), sekira pukul 01.10 WIB, di rumah korban yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kejadian curanmor tersebut bermula hari Senin (20/7), sekitar pukul 21.30 WIB, korban Syahrul Sidin (55), pulang dari indomaret dan memasukkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih miliknya ke dalam rumah.

Lalu di parkirkan di bagian dapur, korban kemudian masuk ke ruang tengah dan ngobrol dengan istrinya, tidak lama kemudian istri korban ke belakang dengan alasan hendak buang air kecil, setelah itu istrinya masuk kembali ke dalam rumah.

Selasa (21/7) sekitar pukul 01.10  WIB, korban pergi ke belakang dan melihat sepeda motor miliknya yang setadinya terparkir di bagian dapur sudah hilang.

Melihat motornya tidak ada, korbanpun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.

“Mendapatkan laporan tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.

Berkat keuletan dan ketelitian petugas di lapangan, berselang sekira 20 menit, tepatnya sekira pukul 01.30 WIB, pelaku curanmor berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di depan mushola yang ada di Kampung Bujuk Agung.

"Pelakunya berinisial SI (40), warga Kampung Tandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus," jelas Kompol Rahmin.

Kapolsek menambahkan, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas kepada pelaku SI, dirinya mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut dan yang menjadi otak serta merencanakan aksi kejahatan ini adalah istri korban sendiri.

Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap istri korban yang saat itu sedang berada di rumahnya di Kampung Bujuk Agung,

Istri korban tersebut berinisial LW (39), warga Kampung Kombara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Dari tangan para pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang merupakan milik pelaku dan korban.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Simanjuntak)

Komentar Via Facebook :