Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pasangan Suami Istri Pembuang Bayi di Sungai Tulang Bawang

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pasangan Suami Istri Pembuang Bayi di Sungai Tulang Bawang

CYBER88 | Tulang Bawang - Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku pembuangan bayi malang yang ditemukan telah mati dan mengambang oleh seorang nelayan, hari Minggu (26/7), sekitar pukul 07.40 WIB, di aliran Sungai Tulang Bawang, Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mengatakan, pasutri pelaku pembuangan bayi tersebut ditangkap hari Minggu (26/7)), sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

AKP Sandy menjelaskan, penangkapan pelaku pembuang bayi malang ini merupakan hasil olah TKP yang dilakukan oleh petugas, disana petugas berhasil menemukan sebuah gelang yang masih melekat di tangan bayi malang tersebut.

Pada gelang tersebut bertuliskan nama ibu kandung bayi malang ini dan juga terdapat tanggal keluarnya sang bayi malang dari sebuah rumah sakit yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

Dari gelang tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku berinisial SB (37), pria dan SE (24), wanita, mereka merupakan warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

"Hanya butuh waktu sekira 5 jam, petugas kami berhasil menangkap pasutri pelaku pembuangan bayi mulai dari saat mayat bayi malang tersebut berhasil ditemukan oleh seorang nelayan," ujar AKP Sandy.

Saat ini pasutri pelaku pembuangan bayi masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C UUD 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Simanjuntak)

Komentar Via Facebook :