Lembakum Indonesia Dampingi Klaim Asuransi

Lembakum Indonesia Dampingi Klaim Asuransi

CYBER88 | Bandung – Asuransi memang memberikan perlindungan dalam setiap langkah kehidupan. Tapi, tidak jarang adanya penolakan terhadap klaim asuransi, termasuk pada asuransi jiwa kredit.

Beberapa hal yang menjadi dasar penolakan. Umumnya, penolakan klaim disebabkan oleh adanya kesalahan informasi pada Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ), persyaratan pengajuan klaim yang tidak lengkap, serta klaim diajukan setelah melewati periode pertanggungan (kadaluwarsa), atau juga hal-hal lainnya.

Seperti yang terjadi pada Mamat Jaelani warga Ujung Berung Kota Bandung, yang mendapatkan penolakan klaim Asuransi, karena sebelumnya masih harus ada pembayaran tunggakan ke BRI.

Kemudian Mamat pun meminta bantuan pada Lembakum Indonesia, dan mendapatkan pendampingan dari salah satu anggota Lembakum yakni Ayep Sulaeman.

Ayep pun selanjutnya mendampingi Mamat sebagai ahli waris untuk melakukan Mediasi dengan pihak BRI yang berada di jln AH Nasution Kota Bandung.

Setelah dilakukan mediasi, pihak BRI pun memberikan klaim asuransi sepenuhnya untuk ahli waris.

Mamat, sebagai ahli waris mengucapkan banyak terimakasih kepada Ayep Sulaeman yang telah membantu memediasi dan mengajukan permohonan klaim asuransi.

“Alhamdulilah, berkat bantuan pak Ule Klaim asuransi bisa di penuhi oleh pihak BRI,” Ucap Mamat.

Ayep Sulaeman atau kerap di sapa Ule mengatakan, “Hal ini sering terjadi, di sebabkan faktor ketidaktahuan masyarakat. Makanya kami Lembakum Indonesia siap membatu masyarakat yang membutuhkan pendampingan, salah satunya terkait hal ini,” Kata Ule.

Ule yang juga merupakan salah satu wartawan CYBER88 Biro Kota Bandung, mengungkapkan, Berdasarkan ketentuan, perusahaan asuransi yang melakukan tindakan memperlambat penyelesaian pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi dapat dikenai sanksi berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha,” Jelasnya. (Sujana)

Komentar Via Facebook :