Aksi Buruh Se Jabar Suarakan Aspirasi di PTUN, Kawal Putusan, Lanjut di Gedung Sate

Aksi Buruh Se Jabar Suarakan Aspirasi di PTUN, Kawal Putusan, Lanjut di Gedung Sate

CYBER88 | Bandung - Seperti diberitakan hari sebelumnya, bahwa Aliansi Buruh Jabar (ABJ) beserta elemen buruh lainnya, akan menggelar Aksi unjuk Rada di gedung PTUN Bandung yang berada jalan Dipenogoro No 34 Kota Bandung, terkait pengawalan sidang terakhir pembacaan putusan perkara nomor 9/G/2020/PTUN BDG, atas gugatan diktum 7 huruf D SK Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.

Hari ini, (28/7) pantauan CYBER88  Ribuan buruh dari berbagai pelosok di Jawa Barat memadati area Gedung PTUN tersebut.

Ajat Sudrajat Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Jawa Barat sebagai Orator Perwakilan dari ABJ, dalam orasinya mengajak seluruh buruh yang hadir untuk sama-sama berjuang berpanas-panasan, supaya berkeringat dan sehat serta tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19.

Dalam Orasinya Ajat mengatakan, Dirinya mendapatkan informasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, bahwa putusan terkait gugatan buruh akan di bacakan pukul 13.00 WIB, yang awalnya akan di bacakan pukul 10.00 WIB.

Ajat mengajak semua buruh untuk berdo,a. Mudah mudahan keputusannya adil dan berpihak pada kaum buruh.

Dikatakannya, “kalau seandainya keputusan PTUN Bandung tidak berpihak pada kaum buruh, maka “Kita.. Tidak bisa bertangung jawab kalau ada hal-hal yang tidak di inginkan, tapi ini bukan ngancam, atau intervensi karena dalam hal ini hakim lah yeng mempunyai kewenanangan “ Ucap dia.

Namun, lanjut Ajat. Kita meminta pada hakim untuk memutuskan seadil-adilnya, karena urusan upah minimum itu urusannya dengan perut yang menyanghut hajat hidup orang banyak.

Dengan tegas dikatakannya dalam orasi tersebut, “ Kita minta batalkan diktum 7 huruf D SK Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2020, agar tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum.

Lebih lanjut dalam orasinya di sampaikan, “agenda kedua dalan aksi hari ini yakni, akan berpindah ke gedung sate untuk menyampaikan tuntutan pada pemprov Jabar terkait persoalan-persoalan peraturan perburuhan yang ada di Negara kita,

Pertama, tentang penolakan Omnibus Law, yang menurutnya diduga adanya upaya memecah belah persatuan dan pergerakan buruh yang ada di Indonesia,

Ajat menyayangkan adanya kawan-kawan pergerakan buruh yang masuk sistim namun ada konspederasi besar yang sudah keluar dari sisitim dan sebagian masih ada dalam system dan hasilnya ternyata selesai dengan dirembugkan. Dan hebatnya lagi tidak ada satu hurup pun yang berubah, dan ini sangat ngeri sekali ” Cetusnya.

Yang kedua, tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang sudah jelas-jelas merugikan kaum buruh. Pasalnya beban buruh sudah banyak, sedangkan upah hanya naik 5 persen dan harun mendapatkan potongan dengan adanya Tapera tersebut. Dan ini sangat berat bagi kaum buruh.

Selanjutnya adalah BPJS yang menurutnya ambruk dan kacau, pasalnya di tengah pandemi Covid-19, dan menurutnya lembaga ini tidak pernah muncul ke permukaan.

Jangankan muncul, memberikan suport pada buruh pun tidak, dan seolah olah mereka tidak peduli pada buruh, seperti halnya saat adanya THR hari keagamaan di cicil “Imbuhnya.

Yang terakhir, kita akan mendesak pada Pemprov Jabar untuk segera menetapkan UMK Sektor. Karena mereka para buruh sector sudah 7 bulan hanya di bayar dengan UMK tahun 2019.

Terakhir Ajat mengajak pada semua buruh yang hadir untukmempersiapkan segalanya karena setelah mendengar putusan PTUN, aksi akan dilanjut ke gedung sate. Dan kembali Ajat mengajak peserta aksi untuk berdo,a.

 “Semoga perjuangan buruh hari ini membuahkan hasil yang di inginkan,” tutupnya.

Sementara Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menegaskan apa yang di sampaikan Ajat Sudrajat terkait gugatan 16 serikat SP/SB yang ada di Jawa barat. yang menggugat diktum 7 huruf D SK Gubernur Jawa Barat tahun 2020.

Dikatakannya, Roy Jinto bahwa ada dua hal yang aka kita dengar hari ini di PTUN, selain apa yang di sampaikan oleh Ajat, satu lagi akan ada purusan PTUN yakni  perkara 145 mengenai gugatan APINDO pada Pemprov Jabar karena telah memberikan keputusan yang diangap Apindo melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud adalah bahwa gubernur seharusnya tidak perlu menerbitkan SK UMK karena kewajiban pemerintah provnsi hanyalah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai safety net besaran upah di kota dan kabupaten.

Di tegaskan oleh Roy Jinto apabila gugatan Apindo di kabulkan, maka akan terjadi kekacauan hukup, pasalnya UMK tahun sudah berjalan dan sudah sesuai dengan aturan hukum.

“Apabila majelis hakim mengabulkan maka gugatan buruh secara otomatis gugur, karena objeknya sudah mati,’ ungkap Roy.

“Maka, atas nama peserta kami meminta pada majelis hakim untuk menolak gugatan dari Apindo, supaya tidak terjadi kekacauan di Jawa Barat,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Azhar hariman Ketua Gaspermindo Dependa Jabar menyampaikan hal senada, Bahwa Pengadilan TUN Bandung harus mengabulkan gugatan Buruh dan menolak gugatan APINDO Jabar dengan tuntutan pembatalan SK UMK Tahun 2020,

Dalam hal ini, Azhar berpendapat, bahwa Kang Emil selaku Gubernur wajib untuk menetapkan upah minimum sesuai pasal 88 ayat (4) dan pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

“Jangan samppai juga keinginan APINDO yang ingin kembali ke Surat Edaran (SE) yang tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia disela sela kegiatan Aksi di gedung PTUN.

Erna Hawati, Ketua Basis Gaspermindo PT Greentex Indonesia Utama, yang merupakan peserta Aksi mengatakan, bahwa dirinya sebagai ketua serikat di tingkat perusahaan akan terus bertahan menikuti aksi tersebut sampai apa yang di inginkan Buruh di kabulkan.

Walaupun hanya seorang perempuan, dirinya tidak akan kalah sama kaum pria dan akan terus mengikuti perjuangan demi kesejahteraan kaum buruh yang kini banyak di tindas dengan aturan-aturan yang tidak jelas. (GS)

Komentar Via Facebook :