PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Jelaskan Isu Lonjakan Tagihan
CYBER88 | Bogor - PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Pakuan Kota Bogor menjelaskan dasar adanya kesalahpahaman terjadinya lonjakan tarif pembayaran tagihan rekening air yang beredar di masyarakat beberapa waktu yang lalu.
PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor melalui Humas kembali menjelaskan dan menegaskan bahwa tidak ada kenaikan/penyesuaian tarif air sejak tahun 2018 hingga saat ini tahun 2020.
Terjadinya lonjakan tagihan air PDAM tidak terlepas dari adanya kebijakan PSBB yang berlaku di Kota Bogor dan seluruh Indonesia selama masa pandemik Covid-19, dimana dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, Manajemen PDAM memberlakukan program pembacaan meter mandiri pada periode pembacaan bulan Maret, April, dan Mei 2020.
Pada program pembacaan meter mandiri ini, pelanggan diminta untuk mengirimkan informasi angka stand meter yang tertera pada meteran air pelanggan ke nomor WhatsApp yang telah disediakan pada setiap kecamatan. Apabila pelanggan tidak mengirimkan informasi yang dimaksud, maka PDAM akan menagihkan dengan data rata-rata pemakaian air selama 6 (enam) bulan ke belakang sebagai dasar tagihan rekening air.
Imbauan dan tatacara untuk melaksanakan pembacaan meter air secara mandiri ini telah disosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, maupun pemberitahuan langsung melalui brosur dan spanduk.
Sehubungan adanya lonjakan tagihan rekening air tersebut, PDAM akan segera melaksanakan verifikasi langsung ke pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan. Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi tersebut, akan dilaksanakan penyesuaian pemakaian dan besaran tagihan pada pelanggan.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain itu pelanggan yang merasa terjadi lonjakan tagihan rekening air juga dapat berpartisipasi aktif, yaitu dengan menghubungi kami di nomor WhatsApp yang telah kami sediakan.


Komentar Via Facebook :