Pelajar Pelaku Jambret di Jalinbar Terbaya Berhasil Ditangkap Polsek Kota Agung

Pelajar Pelaku Jambret di Jalinbar Terbaya Berhasil Ditangkap Polsek Kota Agung

CYBER88 | Tanggamus – Penyelidikan dan pengembangan oleh Polsek Kota Agung Polres Tanggamus kembali berbuah manis, setelah menangkap AH. Petugas juga menangkap DM (16) warga Kecamatan Wonosobo yang juga merupakan pelaku jambret.

Tersangka DM juga merupakan pelajar itu ditangkap atas laporan penjambretan tanggal 30 Juli 2020 atasnama korbannya Apriyani (20) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sekaligus 3 unit sepeda motor yang sering dipakai sebagai alat kejahatan saat melalukan penjambretan bersama kelompoknya.

Dari penangkapan DM terungkap, ternyata ia bukan hanya sekali melakukan aksi jambret, sebab ia mengaku telah 7 kali menjambret disejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

Terungkap fakta lain, tersangka DM merupakan kelompok AH serta bersama-sama rekannya yang masih dalam pengejaran dan belum tertangkap menjambret dengan modus yang sama.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan bahwa tersangka DM ditangkap setelah pihaknya berhasil mengidentifikasi dikuatkan sejumlah barang bukti sepeda motor miliknya yang diingat oleh korban ketika melapor ke Polsek Kota Agung.

"Berdasarkan pengembangan atas penangkapan tersangka AH., kami juga menangkap tersangka DM karena keduanya juga melakukan penjambretan bersama di Jalinbar Pekon Terbaya," ungkap Muji, Minggu (9/8/20).

Kapolsek mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan dan terungkap bahwa DM juga melakukan kejahatan di 7 TKP lainnya yang meliputi TKP Pekon Batu Kramat, 2 Kali di Komplek Pemda Tanggamus, Pekon Kerta dengan korban ibu hamil, Pekon Teba, Pekon Terbaya dan area Kandang Ayam Pekon Talagening.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban Apriyani, kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret itu terjadi pada pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 Wib di depan ex. Kantor Satu Pintu Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Jalur Dua Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Bermula ketika korban yang sedang mengendarai kendaraan ingin pulang menuju ke kediaman, diikuti oleh dua orang laki-laki yang tak dikenal mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu langsung memepetnya dari sbelah kiri daan merebut tas korban yang diselempangkan di badan korban.

Akibatnya, selain mengalami kerugian uang tunai Rp. 300 ribu dan KTP serta 2 kartu ATM BRI, korban juga mengalami luka-luka karena terjatuh dari sepeda motornya.

"Korban sempat menghubungi petugas guna meminta pertolongan. Namun pelaku sudah kabur, beruntung ia mengenali ciri-ciri motor pelaku dan kemarin berhasil terungkap," bebernya.

Ditambahkannya, dalam perkara itu pihaknya mengamankan 3 unit sepeda motor tanpa plat berupa Yamaha Vixion warna abu-abu, Honda Beat warna biru putih dan Honda Scoopy wrna hitam serta Hp Oppo Type A5S.

"Tersangka DN dan AH serta barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung. Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikan tetap mengacu UU Peradilan Anak," tegasnya.

Kemudian, atas ditangkapnya para pelajar yang notabene harusnya sekolah dan bukan menjadi pelaku kejahatan, Kapolsek mengaku sangat miris dan geram sebab ingin tau dimana peran orang tua dan keluarga tersangka yang begitu saja memberikan kebebasan kepada anaknya memberikan sepeda motor yang berujung kepada tindak kejahatan para remaja tersebut.

Bahkan, akibat kejahatan itu, sempat membahayakan seorang ibu hamil dan menanggung luka akibat penjambretan. Padahal uang hasil jambret dipakai para tersangka hanya untuk membeli rokok dan pakaian.

"Kepada orang tua, agar awasi anak-anaknya dengan baik. Jangan sampai terjerumus kepada hal yang tidak baik hingga menjadi pelaku kejahatan. Apakah tidak malu jika anaknya masuk penjara," tukasnya. (Dilla)

Komentar Via Facebook :