Saksi Sebut Pimpinan dan Ketua DPRD Bengkalis Terima Fee dari PT CGA, Hanya 1 yang Menolak

Saksi Sebut Pimpinan dan Ketua DPRD Bengkalis Terima Fee dari PT CGA, Hanya 1 yang Menolak

CYBER88.CO.ID I PEKANBARU – Mantan ajudan Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, Azrul Manurung di hadirkan dalam persidangan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi jalan, Kamis (13/8). Saksi dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait aliran dana dari PT Citra Gading Asritama.
 
Dalam persidangan saksi, Jaksa KPK sempat bertanya kepada Azrul mengenai intervensi dari seseorang pasca penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Rumah Dinas Bupati Bengkalis pada tahun 2018, tepatnya bulan puasa.
 
"Saat itu Triyanto menghubungi saya. Dia mengatakan saat itu baru diperiksa KPK, Dia tidak mengaku kepada penyidik KPK terkait ada pemberian uang itu, saat itu saya diminta untuk tidak mengaku juga, Dia bilang, karena yang tahu kita berdua dengan Tuhan," kata Azrul kepada jaksa KPK di hadapan hakim majelis yang dipimpin Lilin Herlina.
 
Azrul mengisahkan, Triyanto menjabarkan kepadanya sederatan nama pimpinan DPRD Bengkalis yang menerima aliran dana dari PT CGA sebagai bentuk fee proyek jalan tersebut. Dia juga mendegar hanya 1 pimpinan yang menolak uang itu.
 
"Karena yang menerima uang (dari PT CGA) itu tidak hanya Amril. Ada juga anggota Dewan. Seperti Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketuanya Abdul Kadir, Wakilnya Eet (Indra Gunawan) dan Kaderismanto. Yang menolak dari Wakil DPRD Bengkalis cuma Zulhelmi. Eet katanya ngambil uang itu di Surabaya. Itu kata Triyanto ke saya," kata Azrul.
 
Nama-nama tersebut saat ini masih menjabat sebagai wakil rakyat. Untuk Indra Gunawan Eet sekarang sebagai Ketua DPRD Riau dari partai Golkar. Sedangkan Kaderismanto masih menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis priode 2019-2024.
 
Dalam sidang itu, Amril Mukminin didakwa Jaksa KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.
 
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.**

(suyanto/san)
 

Komentar Via Facebook :