WN 88 Soroti Lelang Jabatan Kota Sukabumi

WN 88 Soroti Lelang Jabatan Kota Sukabumi

CYBER88 | Sukabumi -- Warung Nusantara (WN88) Sukabumi Raya Soroti lelang jabatan eselon II yang sedang berlangsung di Pemerintahan Kota Sukabumi, WN88 berharap sesuai regulasi yang ada.

Ketua WN88 Sukabumi Raya Kemaludin  menegaskan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam proses lelang jabatan meski melakukan seleksi secara terbuka terhadap lima jabatan eselon II atau Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama yang sedang dalam proses lelang di Kota Sukabumi. 

Selain itu, proses seleksi ini harus sesuai ketentuan Undang-undang No.5 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negri Sipil (PNS). 

Kemudian Komisi ASN. Jika melirik UU No 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 35 berbunyi mengawasi setiap tahapan pengisian JPT dari awal pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), pengusulan nama, dan pelantikan pejabat eselon II, terangnya.

Sebelumnnya, Wali Kota Sukabumi H.Acmad Fahmi  mengatakan, "dalam mempercepat pergerakan pembangunan Kota Sukabumi pihaknya memberikan persyaratan khusus bagi para calon pejabat eselon II untuk lima posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama supaya diangkat sebagai jabatan definitif." Jelasnya.

Sementara itu, "Prioritas percepatan pembangunan selama kepemimpinan kami, Saya ingin para calon JPT bisa membantu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi agar sinergi dalam percepatan pembangunan di Kota Sukabumi," jelasnya dihadapan insan media, pada sabtu (15/8). 

Tiga nama calon pejabat JPT Wali Kota  kantongi bagi tiap-tiap posisi jabatan strategis, nama-nama itu hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga hasil seleksi lelang jabatan yang digelar secara terbuka oleh panitia seleksi.

Lelang jabatan itu terdiri dari Kepala BKPSDM, Inspektur, Kepala BPKD, Kepala Diskop UKM Dagrin dan Asisten Pemerintah (Asda 1) 

"Pemkot akan segera melakukan pelantikan mengisi kekosongan jabatan rencana bulan ini sudah ada penetapan pejabat secara definitif. Penetapan jabatan dari tiap posisi jabatan pihaknya akan sinergi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Sukabumi."

Nama pejabat masuk list jabatan Kepala Dinas Koprasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian yaitu AJ, RS dan YY.

Jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terdiri dari AT, YH dan YY.
Posisi Kepala BKPSM rekomendasi dari KASN terdiri dari AS, KR. Sementara itu, untuk jabatan Inspektur. Nama yang muncul antara lain ER, FH dan PSH dan terakhir, jabatan Asisten Pemerintah (Asda 1) antara lain AT, KR dan TCN.

Komentar Via Facebook :