Askun Kritisi Keras Pemkab Karawang Yang Dinilai Lemah Atasi Rolling Hills

Askun Kritisi Keras Pemkab Karawang Yang Dinilai Lemah Atasi Rolling Hills

CYBER88 | Karawang -- Kegiatan pembangunan real estate Rolling Hills di kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) yang ada di Kecamatan Telukjambe Timur, masih tetap berlanjut walaupun sudah diketahui belum memiliki izin lingkungan berupa addendum Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Pasalnya Amdal yang dimiliki oleh kawasan KJIE tidak ada peruntukan sarana dan prasarana penunjang untuk real estate.

Menyikapi hal tersebut,  pemerhati Politik dan Pemerintahan, H Asep Agustian SH MH yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir), yang merupakan sebagai orang pertama yang mempertanyakan perihal dokumen perizinan lingkungan pembangunan perumahan Rolling Hills, kembali angkat bicara setelah mengetahui masih berjalannya progres pembangunan atau kegiatan tersebut.

Di katakannya "Saya sangat menyayangkan sikap ngeyel Rolling Hills dan lemahnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Jelas dalam hal ini Pemkab Karawang sudah mengecewakan masyarakat, khususnya aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang konon katanya dalam forum audiensi waktu itu, menyatakan dengan tegas akan menutup.

Namun, malah ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Karawang datang pun tidak dapat berkutik, padahal pada saat itu sudah terdeteksi, bahkan dokumentasi photonya pun ada. Dimana Satpol PP yang di pimpin langsung oleh Kasatnya sudah membawa alat segel, dan salah satu unsur pimpinan dari management pun sudah datang. Sementara terhadap orang kecil begitu beraninya mengobrak abrik pedagang kaki lima." Sesalnya

Dalam hal ini, apakah aliansi perlu menurunkan massa dengan jumlah besar ke Plaza Pemkab Karawang untuk meminta ketegasan Pemerintah ?

Sedangkan, kalau sampai ada aksi malah menjadi framing buruk bagi Pemkab Karawang, jika kenyataannya seperti ini. 

Memang Pemkab Karawang sudah tidak ada wibawanya dihadapan pemodal besar. Dalam hal ini apa susahnya sih melakukan tindakan untuk menghentikan kegiatan, sampai terpenuhinya syarat izin lingkungan setelah di bahas melalui proses pembahasan sidang Amdal dengan tim komisi dan tim teknis." Ungkapnya kepada cyber88.co.id, Selasa 18/08/2020.

Yang tidak habis pikir, sambung Askun, bahwa untuk apa dibuatnya suatu produk regulasi seperti Undang - Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) kalau tidak dapat berfungsi terhadap pengusaha besar.

Sekalian saja hapuskan itu produk regulasi dan perangkatnya seperti Pol PP, sementara masyarakat teriak pun hanya di berikan life service saja, cukup diberikan senyuman, padahal masyarakat tidak meminta apa - apa.

Kalaupun izinnya sudah lengkap, ya silahkan saja lanjutkan pembangunan, berarti ketika addendum Amdal sudah keluar dengan ditanda tanganinya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) yang di tanda tangani oleh Bupati.

Namun pertanyaannya, apakah ketika addendum Amdal sudah ada, bisakah Pemerintah memberikan jaminan, bahwa tidak akan menimbulkan dampak lagi pada lingkungan ?

Kalau sampai menimbulkan dampak kembali, artinya, Pemkab Karawang, khususnya Bupati yang mengesahkan SKKLH harus bertanggungjawab penuh.

Contohnya, pekan lalu ketika turun hujan yang tidak seberapa lamapun, itu yang namanya banjir sudah sebegitu parahnya, yang memang bukan hanya disebabkan oleh proyek kegiatan Rolling Hills saja, tapi ada beberapa kawasan industri yang berada di hulu sungai Cikalapa dan membuang airnya ke situ dan ditambah semakin parah dengan adanya kegiatan pembangunan Rolling Hills. 

Sementara, jika dengan hujan kecil saja sudah menimbulkan dampak banjir yang luar biasa, bagaimana ketika sudah mulai musim hujan datang, dengan intensitas serta volume hujan yang tinggi, bisa - bisa pemukiman warga pun terendam. 

Inilah yang perlu dipikirkan matang - matang oleh Pemerintah, prioritaskan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pemodal." Pungkasnya (Hys)

Komentar Via Facebook :