Ancaman Pidana atau Denda Maksimal 500 Juta Bagi Pejabat UPRS Marunda Yang Sengaja Menyembunyikan Informasi Publik

Ancaman Pidana atau Denda Maksimal 500 Juta Bagi Pejabat UPRS Marunda Yang Sengaja Menyembunyikan Informasi Publik

CYBER88 | Jakarta -- Hingga diturunkannya berita ini, Cyber88 belum berhasil menemukan siapa atau pejabat mana yang harus bertanggung jawab atas peraturan tentang "rekomendasi" yang diberlakukan kepada warga penghuni Rusunawa Marunda Cilincing Jakarta Utara?

Rusunawa Marunda terdiri dari 4 Cluster berisi 26 tower, tiap tower dapat diisi berkisar 100 kepala keluarga, dan jika diasumsikan sesuai jumlah tower maka jumlah warga penghuni Rusunawa Marunda itu diperkirakan mencapai 2.600 Kepala Keluarga.

Baca Juga : Pejabat Mana Mau Melawan Konsitusi Negara? Ketua RW 011 Rusun Marunda Angkat Bicara

Namun, menjadi ironi dan sangat ganjil sekali saat Cyber88 menemui beberapa orang warga yang berada di Cluster A, B dan C karena setiap warga selalu menjawab "tidak tahu" atau "itu tidak pernah disosialisasikan ke warga" saat mereka ditanya pemberlakuan sistem rekomendasi oleh UPRS Marunda itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor berapa, tahun berapa, dan siapa yang membuat Surat Keputusan tersebut?

Setiap warga penghuni Rusunawa Marunda yang ditanyakan soal itu selalu menjawab tidak tahu menahu soal itu.

Baca Juga : Ruwetnya Konstruksi Persoalan Di Rusunawa Marunda 

Bahkan Ketua RT 002 RW 011 di Cluster B Rusunawa Marunda, Iis Juhaeri pun mengaku tidak tahu menahu soal siapa yang membuat peraturan rekomendasi oleh UPRS itu? yang senada dengan Ketua RW 011 Kelurahan Marunda, Paul Nangkur, SH.

Ketua RT 002 ini pun menyatakan tidak setuju dengan pemberlakuan sistem rekomendasi yang merugikan hak warga tersebut.

Baca Juga : Warga Rusunawa Marunda Skeptis dengan Upaya Walikota

Cyber88 pun telah melakukan riset kebijakan dengan membedah Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Bahkan pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rumah Susun Sewa pun tidak ada satu pun Bab, Pasal, Ayat di dalam produk kebijakan tersebut yang memberi perintah atau menyebutkan bahwa UPRS Marunda diberi hak dan wewenang untuk memberi rekomendasi dan atau tidak memberikan rekomendasi kepada warga penghuni yang punya tunggakan apabila ingin mengurus keperluan membuat surat dokumen kependudukan atau dokumen lainnya. Intinya, Tidak ada ketentuan seperti itu.

Baca Juga : Sistem Denda Bunga Berbunga Memberatkan Warga Rumah Susun Marunda : DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Diminta Tidak Bungkam dan Tutup Mata

Terkait dengan ketidaktahuan masyarakat terhadap informasi yang wajib diketahui oleh publik (masyarakat luas) dan bukan merupakan Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik, karena larangan undang-undang,

Maka, pada pasal 52 (lima puluh dua) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta bagi pejabat publik yang sengaja dengan melawan hukum menyembunyikan informasi yang patut diketahui oleh kalangan publik.

------------------------------------

Penulis : Chairudin

Komentar Via Facebook :