Dinas PSDA Majenang Mengadakan Rapat PCM

Dinas PSDA Majenang Mengadakan Rapat PCM

Rapat PCM di Kantor Dinas PSDA Majenang

CYBER88 l Cilacap -- Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani dan diterima oleh penyedia maka wajib untuk melaksanakan rapat pra pelaksanaan atau biasa dikenal dengan sebutan Pre Counstruction Meeting (PCM), untuk melakukan pembahasan rencana mutu kontrak yang disampaikan oleh penyedia paling lambat 7 (tujuh) hari setelah SPMK.

Hadir pada waktu PCM adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengawas lapangan dan unsur penyedia jasa yang diwakili oleh pelaksana lapangan dan direktur, Selasa (25/08/2020)

Achmad Subekti, SST mengatakan, Berbagai hal yang dibahas pada PCM antara lain, kesamaan penafsiran dokumen kontrak, organisasi kerja, tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil, penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.

Kepala UPTD Pengairan Majenang Achmad Subekti, SST

“Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah setempat mengenai rencana kerja dan penyusunan mutu pekerjaan.

Sebelumnya, pada waktu sosialisasi penandatangan kontrak, sudah ditekankan untuk paket pekerjaan ditahun 2020 ini,” Ujarnya

Hal-hal ini harus betul betul diingatkan kepada para penyedia untuk mengikuti setiap proses pelaksanaan pekerjaan. Dan setiap bulannya harus dilakukan evaluasi secara bersama.

Ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pekerjaan, apalagi paket paket pekerjaan yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Cilacap. Jadi harus bekerja tepat waktu dan tepat mutu, begitu juga dengan paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus DAK,” Pungkasnya. (Abah Gatan)

Komentar Via Facebook :