JIKA TIDAK ADA PERUBAHAN DATA , PINDAH DOMISLI TIDAK PERLU SURAT PENGANTAR RT/RW
Sukabumi, Cy88erNews.Com Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah Cibadak Kabupaten Sukabumi, Ande Hidayat, S.E, Kamis ( 07/11/2019) diruangan kerjanya mengatakan bahwa bagi penduduk di NKRI yang hendak pindah domisili tidak diperlukan surat pengantar RT/RW. Sebab, yang diperlukan adalah surat keterangan dari desa/kelurahan. Sepanjang tidak ada perubahan data kepenpendudukan " Sepanjang itu tidak ada perubahan memang kita tidak perlu RT/RW. Sepanjang masyarakat mengajukan permohonan itu tidak ada perubahan. Tapi, kalau ada perubahan perlu. Dari desa bukan dari RT/RW. Kita kan mungkin RT mah kedesa, kan berjenjang. Kita cukup dari desa aja. Memang sudah lama. Saya itu tidak mewajibkan harus dari RT/RW, paling dari desa. Kalau RT/RW itu buat kedesa. Kalau kita kan cukup dari desa. Kita memang ga usah dari RT/RW lagi. Dari desa ke kita. Kita mah cukup dari desa aja, tidak perlu RT/RW ", Kaya Ande menjelaskan kepada Cyber88 News. Com. Menurut Ande Hidayat sebagai Kepala UPTD Dukcapik Wilayah Cibadak Kabupaten Sukabumi, surat ketetangan dari RT/RW sudah tudak diperlukan lagi sebab secara otomatis surat keterangan dari desa itu awalnya dari RT/RW juga. " Kita masih perlu pengantar minimal dari desa. Karena dikhawatirkan, apalagi Cibadak, ya masih rawanlah. Tetap kalau mereka mengajukan perubahan Kartu Keluarga saya belum berani tanpa ada pengantar minimal pengantar dari desa. F105 ga berani lho, ga berani walaupun memang katanya tidak harus lagi pengantar RT/RW. Surat keterangan dari desa pasti dari RT/RW. Karena, seperti saya katakan tadi. Kecuali untuk pembuatan seperti Akta ,sepanjang itu tidak ada perubahan memang tidak perlu ada pengantar lagi. Cukup kalau kita instansi pelaksana kan berhak mengeluarkan, ya. Tapi, untuk perubahan perubahan masih tetap itu sangat diperlukan. Ga berani kalau perubahan. Tiba tiba datang kesini tanpa ada pengantar, berubah tanggal lahir atau nama. Sedikit walau satu huruf saja. Kita tanpa pengantar dari desa ga berani mengeluarkan", katanya. Penduduk Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) yang akan pindah domisili, sekarang tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Cukup menyiapkan Kartu Keluarga dan EKTP sebagai ketentuan syaratnya. Hal ini untuk mempersingkat birokrasi masyarakat atau penduduk dalam mengurus kepindahannya. Peraturan baru tentang pindah domisili ini tertuang dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 yang telah disahkan Presiden Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2018. Perpres ini merupakan substitusi dari Petpres No. 25 Tahub 2018. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah setahun yang lalu kepada insan pers menjelaskan tentang tata cara kepindahan domisili bagi penduduk ketempat yang baru. Yang harus dilakukan penduduk yang akan pindah domisili ketempat yang baru, pertama, penduduk yang akan pindah domisili cukup datang ke Disdukcapil daerah asal dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga. Kemudian, Disdukcapil daerah asal membuatkan Surat keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk dibawa ketempat tujuan yang baru. Setelah Disdukcapil tempat tujuan yang baru menerima SKPWNI, maka Disdukcapil akan menerbitkan EKTP dan KK sesuai tempat tujuan yang baru. Sekaligus menarik EKTP yang lama. Posisi RT/RW pada aturan baru tetap diperlukan untuk membuat dokumen Kartu Keluarga yang pertama kali. PENDUDUK NKRI yang pindah domisili tetap perlu melapor kepada RT/RW setempat untuk berpamitan dan melapor saat datang ditempat yang baru sekaligus memperkenalkan dirinya. Jika ada penduduk atau warga masyarakat yang tidak pamitan kepada RT /RW, maka pihak RT/RW akan mendapat pemberitahuan dari Disdukcapil bahwa penduduk itu telah pindah ketempat yang baru. Pemberitahuan itu disampaikan lewat email ataupun WA dengan memanfaatkan teknologi yang sudah modern dan berkembang dengan pesat dan maju. Sementara itu setahun yang lalu Menteri Dalam Negeri ketika itu Tjahjo Kumolo dihadapan insan pers merangkan bahwa peraturan pindah domisili tanpa surat pengantar RT/RW merupakan langkah untuk menpermudah urusan penduduk dan tak dipersulit dengan birokrasi. Hal ini bukan berarti mereka yang pindah domilisi leluasa keluar masuk tanpa sepengetahuan RT/RW setempat. Mereka yang pindah domisili tetap akan terlacak dalam sistem yang ada di Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ada NIK awal dan ada didata base setiap NIK penduduk dimanapun mereka berada. ( SISWADI HS / RAH/ZUM) Cyber88


Komentar Via Facebook :