Ketua Umum Laskar Merah Putih, Serahkan SK Marcab Majalengka

Ketua Umum Laskar Merah Putih, Serahkan SK Marcab Majalengka

CYBER88  -- Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Majalengka Senin 31 agustus kemarin menerima SK (Surat Keputusan) Khusus Nomor SKK.005/MB/LMP/VIII/2020, tentang susunan kepengurusan Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Majalengka Periode 2020-2025.

Acara penyerahan Surat Keputusan tersebut bertempat di Seketariat Markas Besar Laskar Merah Putih di jalan DR Muwardi 1 NO 27 Rt 001 RW 004 Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat, yang langsung diserahkan oleh Ketua Umum Laskar Merah Putih, H.M.Arsyad Cannu.

Hadir dalam kegiatan tersebut, majelis tinggi dewan pendiri Laskar Merah Putih, semua Dewan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih. Kamada Jateng pun turut hadir dalam acara tersebut.

Pada penyerahan SK tersebut, Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Majalengka Teddi Triyadi HK di dampingi Sekretaris, Tika Kartika, Bendahara Adang D serta DanBrig Jahadi.  

“Alhamdulilah acara berjalan lancar dan Kami mengucapkan rasa bersyukur dan merupakan amanah yang betul-betul Kami jaga dan kami jalankan  sebaik-baiknya "SALAM SATU KOMANDO” ungkap Teddi

“Kami akan tetap semangat untuk membesarkan Laskar Merah Putih di Kabupaten Majalengka dan kami akan tetap menjalankan organisasi ini sesuai AD/ART dan akan tetap Satu Komando,” tambah dia.

Teddi pun mengungkapkan, “dengan di terimanya SK ini, Kami LMP Markas Cabang Kabupaten Majalengka akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan POLRI dan juga pihak-pihak swasta yang ada di Kabupaten Majalengka.

Ditambahkannya, bahwa LMP Marcab Majalengka akan membangun komunikasi han harmonisasi dengan semua LSM, ORMAS dan insan PERS yang ada di Kabupaten Majalengka, dalam kerangka memajukan Daerah.

Selain itu, kami juga akan berupaya memberdayakan pengurus dan Anggota LMP Marcab Majalengka dan juga akan terus membantu masyarakat. “Karena pada intinya, Kita ada dari dan untuk masyarakat,” Pungkas Teddi

Komentar Via Facebook :