Polemik Lahan di Desa Sukamanah, LMPPSDMI Meragukan NOP dan SKPT Dokumen Milik Dinas Pertanian Pemkab Bekasi

Polemik Lahan di Desa Sukamanah, LMPPSDMI Meragukan NOP dan SKPT Dokumen Milik Dinas Pertanian Pemkab Bekasi

CYBER88 | Kab.Bekasi -- Lahan Pertanian Yang Berada Di Kampung Elo Rt 06/Rw 03 Desa sukamanah Kecamatan Sukatani, menguak teka-teki terkait status kepemilikan yang di akui serta klaim dinas pertanian merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui pemasangan Plang. 

“Dalam Dokumen Nomor Objek Pajak Yang Di keluarkan Kepala Dinas Pertanian Atas Permintaan Surat Dari LMPPSDMI yang meminta legalitas asset yang dikelola dinas pertanian, NOP tersebut setelah di lakukan pengecekan ke Dispenda Kabupaten Bekasi Ternyata NOP Tidak Terdaftar Sebagai Objek Pajak 32.18.120.002.0267.0 Sesuai keterangan pihak pelayanan Dispenda Kabupaten Bekasi Bahwa nomor urut 0267 tidak ditemukan dalam daftar database pelayanan PBB Pada dinas pendapatan daerah kabupaten Bekasi.

“sementara dalam dokumen Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan oleh BPN kabupaten Bekasi nomor 630.1/758/KET.32.16/VIII/2020 Tanggal 20 juli 2020 Yang diajukan saudara Rohman Badruzaman (selaku kuasa) menerangakan "bahwa tanah yang terletak di kampung Elo Rt 03/Rw 06 desa sukatani kecamatan Tambelang,Terdaftar atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi berdasarkan Sertifikat hak pakai nomor 00013/sukamanah meliputi dengan luas 71.525 M2 Nomor seri AM 352646.

“Namun, SKPT Yang dikeluarkan oleh BPN kabupaten Bekasi tidak berdasarkan laporan kehilangan karena tidak tercatat dalam butir SKPT yang dikeluarkan BPN.

Karena Keterangan SKPT Hanya sebatas keperluan Informasi Sertifikat hilang, serta keterangan Sertifikat tidak diperlihatkan dan tanpa mengecek terlebih dahulu gambar ukur/gambar situasi/surat ukur sehingga tidak menjamin kepastian hukum data fisik bidang tanah.

Dari keterangan pihak ahli waris Saelan Bin Karim Menjelaskan, ”terkait dokumen klaim kepemilikan oleh dinas pertanian Kabupaten Bekasi, pihaknya memastikan bahwa data itu diyakini tidak Valid, karena kami selaku ahli waris tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada siapapun juga,”jelas saelan.

Lanjut saelan,” saya selaku ahli waris sudah menguasakan kepada kuasa hukum saya. Kantor Hukum Surya Negara Panjaitan SH.MH, sudah menandatangi keterangan bahwa tanah tersebut tidak pernah saya jual kepada siapapun,” Tukasnya. 

Menyikapi data yang dikeluarkan oleh dinas pertanian kabuapaten Bekasi, Ketua LMPPSDMI Leo butarbutar Menjelaskan, ”Ada ketidak sinkronan data yang ditunjukkan dinas pertanian yang terpancang dilokasi lahan di desa sukamanah kampung elo baru-baru ini.

Seperti balasan surat dengan  NOP 32.18.120.002.0267.0 yang menjelaskan luas lahan 81.192 M2 dan Plang nama serta SKPT Yang dikeluarkan BPN Menyatakan luas lahan 71.525 M2 data tersebut, ada 2 dokumen yang berbeda yang dikeluarkan Dinas Pertanian.

Lanjut Leo, ”menurut pengamatan kami Pihak Dinas Pertanian Sepertinya Hanya Modus atau AKal-akalan yang lakukan mereka, karena lahan tersebut sudah banyak di Incar Investor Pengembang Perumahan,”Ungkap Leo Kepada awak Media.

“Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Hj.Nani Suwarni Ketika Di konfirmasi lewat pesan WhatshlApp sampai berita ini di turunkan belum memberikan statement perihal klaim yang dilakukan atas lahan tersebut.

Komentar Via Facebook :