Pasca Klaim Dinas Pertanian Atas Lahan di Desa Sukamanah, Kuasa Hukum Layangkan Surat Somasi ke Bupati
CYBER88 | Kab.Bekasi -- Kuasa hukum LMPPSDMI Sekaligus Kuasa Hukum dari ahli waris Sailan Bin Karim, melayangkan surat ke Bupati dan Dinas Pertanian Pemkab Bekasi perihal keabsahan dan kepemilikan Lahan Seluas 63.800 M2 yang berada di kampung Elo Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, yang saat ini di klaim oleh dinas pertanian Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan cara memasang Plang.
Berdasarkan Informasi yang terpasang di Plang, bahwa Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Bekasi Seluas 71.525 M2 BPN Kabupaten Bekasi Dengan Nomor Seri sertifikat AM 352646 tanggal 19 Juni 1998 yang diakui oleh Pemkab Bekasi teregistrasi di BPN.

"Diketahui sebelumnya, LMPPSDMI telah melayangkan surat ke Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi dengan nomor surat 07/LMPPSDMI/Srt.1/VI/2020 perihal Permintaan Data asset Tanah yang dikelola dinas pertanian, balasan surat dari dinas pertanian hanya bisa menunjukkan NOP 32.18.120.002.0267.0 dengan luas Tanah 81.192 M2.
Sedangkan pemantauan LMPPSDMI di lokasi yang baru-baru ini berdasarkan informasi, Plang yang sudah di pasang oleh dinas pertanian tidak sesuai dengan surat jawaban yang ditujukan ke LMPPSDMI karena di plang tersebut tercantum nomor seri sertifikat AM 352646 dengan luas 71.525 M2.
Menurut Ketua LMPPSDMI Leo Butarbutar menduga, ada upaya kebohongan alias Modus yang dilakukan dinas pertanian demi menguasai lahan Karena Sudah banyak Investor ingin membeli lahan tersebut untuk pengembangan perumahan.
“Setelah LMPPSDMI mengecek NOP (Nomor Objek Pajak) sesuai yang diberikan dinas pertanian melalui jawaban surat tersebut. Namun, NOP nya tidak terdaftar di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.
"Melalui Tim Kuasa Hukum Sailan Bin Karim, Kantor Hukum Surya Negara Panjaitan SH.MH yang beralamat di Jalan Niaga Raya Blok B NO 15 Kapling AA3 Jababeka II Cikarang, telah melayangkan surat somasi Ke Bupati dan Dinas Pertanian Pada Tanggal 24 agustus 2020, surat somasi tersebut dilayangkan berselang 4 hari setelah dinas pertanian yang di pimpin oleh Hj.Nani Suwarni dan Timnya Melakukan Pemasangan Plang Nama Dilokasi lahan Rabu(19/08/2020) lalu.
“Melalui Pernyataan Pihak Pertanian di lokasi Pemasangan melalui kepala UPTD Balai Benih Dinas Pertanian Rohman Badru Zaman Mengatakan,”dinas pertanian sudah mengelolah lahan sejak tahun 1983. Namun masih banyak mengklaim kepemilikan atas tanah ini 6 bulan belakangan,” sebut Rohman.
“Hari ini kami Melakukan pemasangan Plang Untuk Mengamankan Aset Pemda, jika ada yang merasa memiliki kita juga punya,jangan ngeyel,” Tukasnya.


Komentar Via Facebook :