GRPPH-RI Sebut, Mangkraknya Pembangunan Stadion Mini dan Pungli PTSL, Jangan Menjadi Bola Liar di Penegakan Hukum
CYBER88.CO.ID | Kab.Bekasi - Issu mangkrak Pembangunan Stadion Mini dan adanya dugaan Pungli kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini viral di beberapa media, Masyarakat telah membeberkan pungutan liar (pungli) tersebut yang diduga telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi, Julham Harahap mengatakan,
"jika memang Kasus ini ada berkekuatan hukum atau pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam Kasus mangkraknya Pembangunan Stadion Mini yang dan Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus segera diproses secara Hukum," ujar Julham
Julham menjelaskan, penegak hukum harus bisa meraih rasa simpati dari masyarakat,Karena mosi tidak percaya masyarakat selama ini tergerus yang menjadi kepentingan oknum penegak hukum dalam penanganan perkara laporan masyarakat.
"jika Kasus Pembangunan Stadion Mini yang Mangkrak dan adanya Pungli kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum Kabupaten Bekasi harus dapat membersihkan oknum-oknum yang terlibat dari praktek-praktek KKN, “kata Julham
"Bekasi harus bersih dari Praktek KKN, Pungli harus di sapu bersih,"Imbuhnya.
"Terkait adanya issu pihak Kejaksaan yang telah turun tangan atas kegiatan Pembangunan Stadion Mini Mangkrak tersebut, GRPPH-RI meminta pihak Kejaksaan harus dapat memberi penjelasan resmi pada Publik agar tidak menjadi bola liar, "papar Julham.
Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) meminta kepada Kejaksaan, terbuka jika proses kegiatan penegakan Hukum Pembangunan Stadion Mini yang Mangkrak sudah dilakukan, dan agar dugaan Pungli PTSL yang sudah berkembang di Publik dapat segera di lakukan tidakan Hukum sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.


Komentar Via Facebook :