Dugaan Pungli di SMA Negeri 19 Kota Bekasi Akan Dilaporkan ke Polda Metro jaya

Dugaan Pungli di SMA Negeri 19 Kota Bekasi Akan Dilaporkan ke Polda Metro jaya

CYBER88 | Bekasi -- LSM Voice of Society Republik Indonesia (VOSY RI) bakal menindaklanjuti hasil temuan serta dugaan Penyalahgunaan wewenang yang di buat oknum Kepala sekolah SMAN 19 Kota Bekasi Ke Polda Metro Jaya.

Ketua DPP LSM VOSY RI Hendu J Purba.SH Menjelaskan,"perihal dugaan pungli serta Penyalahgunaan wewenang yang kami temukan. Menurut Hemat Kami sudah melampaui batasan.

"Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara .

Hendu menambahkan,"sebelumnya LSM VOSY RI sudah menjalankan fungsinya terkait permintaan Konfirmasi Surat Pertama dan kedua, atas temuan serta dugaan yang di maksud.

Namun,"Sikap pihak sekolah terkesan seolah menunjukkan power lewat LBH PGRI menjawab surat, yang seharusnya dan semestinya balasan surat tersebut atas nama Manejerial SMAN 19 Kota Bekasi.

"Kami sangat menyayangkan itu terjadi, karena yang menjadi sorotan kami bukan personal pendidik atau lembaga PGRI,melainkan Satuan pendidikan sebagai penyelenggara.

Yang lebih anehnya, balasan surat LSM VOSY RI yang mengatasnamakan LBH PGRI meminta sejumlah legalitas dan keabsahan Lembaga Kami, bukan bertumpu kepada jawaban atas pertanyaan surat kami,"jelasnya.

Dirinya mengkhawatirkan,"Profesionalitas PGRI sebagai wadah para pendidik (guru_Red) tercoreng, menjadikan seolah-olah sebagai Back-up yang relevansinya tidak sesuai tupoksi nama besar PGRI. Karena ulah oknum berkepentingan"

Sambung Hendu,"Sejumlah dugaan adanya Pungutan di SMAN 19 Kota Bekasi sebesar 1.850.000 untuk pembayaran seragam,KP3E,Penguatan Kepramukaan, Kartu Pelaja dan Psikotes.

"Serta adanya dugaan Penerimaan Siswa di luar sistem PPDB di terima di SMAN 19 Kota Bekasi  di luar sistem PPDB, sesuai data siswa tersebut sudah tidak di terima di SMAN 9 Kota Bekasi lewat jalur zonasi.

"Transparansi pengelolaan BOS Sesuai surat yang kami layangkan, pihak sekolah manfaatkan nama besar LBH PGRI Yang menjawab surat.

Kami menyayangkan juga," Pihak KCD Wilayah III yang dipimpin pak Casmadi, kurangnya pengawasan sehingga pihak sekolah degan leluasa melakukan pungli yang meresahkan para orangtua siswa,atau sebaliknya memang adanya Pembiaran atau  kepala KCD tidak mengerti tupoksinya sebagai pembinaan dan pengawasan di KCD Wilayah III,"sambung Hendu.

"Untuk itu, demi menegakkan hukum Serta kemaslahatan masyarakat banyak, kami akan melaporkan SMAN 19 Kota Bekasi Ke Polda Metro jaya,"tutup Hendu.

"Sementara itu Humas SMAN 19 Kota Bekasi Sopyan ketika di temui di sekolah Rabu (9/9) menjelaskan,"perihal surat dari LSM VOSY RI yang pertama memang sudah terbalas,serta surat kedua yang dilayangkan saat ini sudah di di LBH PGRI untuk di pelajari sesuai Informasi dari kepala sekolah.

Sopian menambahkan,"perihal siswa yang diterima tidak melalui mekanisme PPDB,dirinya Berkelit,"sebab animo masyarakat yang saat ini terhadap SMAN 19 Kota Bekasi,itu atas permintaan masyarakat,"gumamnya.

Bersamaan saat itu juga,Kepala sekolah Drs.Urip Kusnadi MM,pada saat awak media Cyber88 Dan LSM VOSY RI Melakukan langkah konfirmasi dan klarifikasi sedang berada di sekolah.Namun,tidak bersedia untuk ditemui karena alasan kurang enak badan.

Sekjen LSM VOSY RI Hery .P  Menyikapi pernyataan Humas SMAN 19 Kota Bekasi,"Sejatinya pihak sekolah sudah berlindung dibalik Animo atau antusias masyarakat,pernyataan itu membuka tabir Persoalan yang kompleks  terkait PPDB di SMAN 19 Kota Bekasi,tanpa memperdulikan aturan baku atau regulasi  yang dibuat Gubernur Ridwan Kamil tentang petunjuk pelaksanaan PPDB.

Lanjut Hery,"Kami Meminta Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jawabarat,segera Mengevaluasi Kinerja Kepala sekolah SMAN 19 Kota Bekasi Serta Kepala KCD Wilayah III,kalau perlu Copot Dari Jabatannya,karena sudah berani melanggar aturan yang dibuatkan Oleh  gubernur Ridwan Kamil,"Cetusnya.

Komentar Via Facebook :