LMPPSDMI Dorong BPN Lebih Proaktif Menjelaskan ke Masyarakat Status Tanah Kampung Elo
CYBER88 | Kab.Bekasi -- Permasalahan Lahan di Kampung Elo Desa Sukamanah yang akhir-akhir ini banyak diklaim sebagian Masyarakat, baik oleh Dinas Pertanian Pemkab Bekasi sebagai miliknya, kini menuai kebuntuan, pasalnya setelah pihak Pemdes Sukamanah melakukan Mediasi pertama dan kedua, tidak semua pihak bisa menghadiri tanpa alasan yang tidak jelas,terutama pihak dinas pertanian Pemkab Bekasi.
"Penyelesaian Sengketa Lahan Ini Bisa Berujung Ketingkat yang lebih Tinggi yaitu Pengajuan Peradilan Perdata,yang mungkin harus ditempuh dan bisa menghabiskan energi oleh semua pihak yang dalam hal ini tidak merasa puas dengan kesimpulan saat ini terkait status Lahan kampung Elo.
"Namun, disamping ini masih ada pihak yang sebenarnya Berperan lewat BPN yang sejatinya Lebih mengetahui terkait status lahan sengketa dan sertifikasi yang sudah ada,pihak BPN disini bisa hadir ditengah gejolak penyelesaian sengketa.
Ketua LMPPSDMI Leonard Butarbutar Menyebutkan, "Secara Yuridis BPN lebih domain Berperan dalam penyelesaian sengketa lahan ini, karena data lengkap dan sesuai tupoksi BPN lebih mengerti,"sebut leo.
"disamping itu,BPN harus lebih Netral dalam persoalan ini,katakan A apabila memang A sesuai data yang ada,tapi jangan di dramatisir ,ucap Leo sambil Mencontohkan.
"Beliau menambahkan,"saya sangat setuju yang di ucapkan oleh kuasa hukum H.khozin barkawi, lahan tersebut dikosongkan tidak ada siapapun yang boleh menguasai fisik sebelum ada keputusan pengadilan terkait status kepemilikan siapa yang berhak,kalau memang harus di Gelar di pengadilan.
Karena ada salah satu pihak yang sudah mengakui adanya sertifikat, tapi status asal usul sertifikatnya tidak bisa di tunjnukan, dan bahkan sertifikat itu hilang kata pihak Distan,"jadi gak masuk Nalar,"kesal Leo.
Dan kami berharap,"agar pihak BPN harus betul betul tegas dan harus mengatakan sebenarnya dan seadil adilnya kronologis sertifikat yang dimiliki pihak dinas pertanian harus bisa menceritakan asal usul tanah darimana asalnya bisa ditingkatkan menjadi sertifikat yang nota bene sertifikat tersebut nama yang menandatangani tumpang tindi dari ajudikasi menjadi tandatangan kepala kantor, perlu dijelaskan oleh pihak BPN .
Dan begitu juga yang mengaku kepemilikan AJB perlu di utarakan kebenaran atas kepemilikan AJB dari siapa dibeli dan dimana pembuatan AJB-nya dan dari siapa dibeli karena pengakuan dari mantan sekdes tanda tangan yang tertuang di AJB diragukan keabsahannya maka itu agar dapat diceritakan asal usul riwayat sejarah tanah bisa dimiliki dengan status AJB, "tutup leo


Komentar Via Facebook :