Polres Inhu Tangkap Mantan Polisi Penjual Narkoba
Cyber88, Rengat - Seorang pecatan Polri menjual narkoba jenis sabu - sabu diringkus tim gabungan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Pelaku berinisial ATM (37). Penangkapan pecatan Polri ini berdasarkan laporan warga yang mengetahui bahwa pelaku sering menjual Narkoba jenis sabu - sabu di wilayah Kecamatan Peranap.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.IK melalui Paur Humas, Aipda Misran, Kamis (14/11) menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (12/11) malam di sebuah rumah persembunyiannya di kawasan Kecamatan Peranap.
[caption id="attachment_1417" align="aligncenter" width="622"]
ATN (37) mantan anggota Polri dipecat karena narkoba[/caption]
Dari tangan pelaku, tim menemukan barang bukti sebayak 42 paket sabu - sabu siap jual.
“Benar tersangka adalah pecatan anggota Polri. Tersangka sudah lama diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu terkait aktifitas yang dilakoninya,” terang Misran.
Bersama pelaku, tim juga mengamankan barang bukti sabu - sabu 42 paket dengan total berat mencapai 18,31 gram. Selain itu juga diamankan 1 unit HP merek Nokia, timbangan elektrik, 14 pak plastik pembungkus, 1 tas ransel dan uang tunai sebesar Rp.3.000.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Malam itu juga, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya,” jelas Misran.
Menurut Misran, tersangka dipecat dari keanggotaan Polri karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Sudah sering dilakukan tes urine, hasilnya selalu positif dan akhirnya tersangka dinyatakan melanggar kode etik, dipecat September 2016 lalu,” ungkapnya. (Zuh)


Komentar Via Facebook :