Kekerasan Seksual pada Anak Kembali Terjadi di Sukabumi

Kekerasan Seksual pada Anak Kembali Terjadi di Sukabumi

CYBER88 | Sukabumi --  Kekerasaan seksual terhadap anak di Kabupaten Sukabumi lagi-lagi terjadi pada anak kandungnya sendiri LN  (12) oleh N (47) merupakan anak kandungnya sendiri. Kasus ini terjadi di Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (28/09/20).

Menurut, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan menjelaskan, aksi bejat itu terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga setempat.

"Memang benar bahwa Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah menangkap terduga pelaku N (47) terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan perkosaan tehadapa anak nya sendiri pada Jum’at sore kemarin," ujarnya.

Lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan dan penagkapan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan kejinya itu sudah lama.

"Pelaku melakukan aksi itu kurang lebih sudah lebih tiga bulan, karena ibu korban sudah dua tahun ini gak tau keberadaannya dimana," tuturnya.

Ia menuturkan, sesuai dengan keterangan yang didapat, pelaku melakukan perbuatab tersebut lantaran sering berhalusinasi, sehinggan terpaksa meluapkan syahwat kepada korban.

"Aksi bejat itu dilakukan disebuah kamar milik pelaku, untuk tindak kekerasan pelaku terhadap korban kita sudah lakukan pemeriksaan di rumah sakit hasilnya hampir 80% tindakan seksual yang dilakukan pelaku," ujarnya.

Sebelumnya, setelah melakukan aksi biadab itu, korban di minta untuk tidak menceritakanya kepada orang lain, jika diberitahukan korban di ancam akan dibuang dari rumahnya.

"Ada ancaman terhadap pelaku tehadap korban bila mana di beritahukan kepada orang lain korban akan di buang," imbuhnya.

Tambah dia, pelaku yang merupakan ayah kandung korban ini merupakan mantan residivis. Selama aksi itu dilakukan pelaku korban tingga bersama pelaku dan ibu tirinya.

"Pelaku ini mantan residivis cerai dengan istrinya sampai sekarang istrinya pun gak ada dan pelaku sudah menikah lagi. Jadi, korban tinggal bersama pelaku dan ibu tirinya," sambungnya.

ia melanjutkan, setepihaknya telah mengamankan barang bukti dan memeriksa pelaku serta melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Hingga status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sesuai pasal yang berlaku. Sementara, korban kata dia di serahkan kepada TP2TPA  untuk mendapatkan rehabilitasi.

"Tersangka kami kenakan pasal Pasal 76D Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman diatas Lima tahun penjara," jelasnya.

Komentar Via Facebook :