KPU Kabupaten Sukabumi  Tetapkan Pelaksanaan Kampaye 

KPU Kabupaten Sukabumi  Tetapkan Pelaksanaan Kampaye 

CYBER88.CO.ID | Sukabumi -- KPU Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan pelaksanaan kampanye pada tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.

Menurut Meri Sriningsih Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi bagian Divisi Sosialisasi dan SDM menjelaskan,
Penetapan pelaksanaan kampaye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Untuk pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye bisa dilakukan sejak tanggal 26 September - 5 Desember 2020.

Berdasarkan tahapan kampaye yang diatur dalam PKPU nomor 5/2020, melirik Pasal 63 UU No 10/2016 menjelaskan, jadwal pelaksanaan kampaye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan oleh KPU Kabupaten dengan memperhatikan usulan dari Pasangan Calon dan Pasal 52 PKPU No 11/2020. 

Meri menyebutkan, terkait tahapan kampaye debat terbuka Antara 26 Nopember-5 Desember 2020  untuk tempat  belum ditentukan dan hanya 1 Kali debat Paslon. Peserta Debat terbuka antara lain : Pasangan calon, 2 orang perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi, 4 orang Tim kampanye dan  5 orang anggota KPU Kabupaten Sukabumi. Mengenai tema debat menyusul, terangnya.

Ia menambahkan, alat peraga kampanye bisa di pasang mulai tanggal 26 September - 5 Desember 2020 di titik lokasi yang telah di tentukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi, namun pemasangan nya oleh Tim Kampanye ketiga pasangan calon.

"Jenis APK dan Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU paslon juga  dapat mencetak sendiri."

Bahan kampanye tambahan  lain seperti : pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung , stiker dan alat pelindung diri seperti ( masker, sarung tangan, pelindung wajah, cairan  antiseptik, dll).

Setiap tahapan kampanye di sarankan untuk Daring, kemudian Paslon wajib melaporkan ke pihak kepolisian setiap Agenda  kampanye. Adapun Iklan Kampanye dilaksanakan 14 hari sebelum hari pemungutan suara, dan 14 Hari sebelum masa penayangan Iklan kampanye maka Tim Pemenangan harus menyerahkan Desain Iklan kampanye ke KPU.

"Tentang pembangunan Posko dan Branding mobil, hingga saat ini KPU masih menunggu Juknis dari KPU RI.'

Kampanye tidak ada Rapat umum dan hanya rapat terbatas dengan kehadiran Maksimal 50 Orang dengan menggunakan Protokol Kesehatan. Mengenai Akun Facebook resmi harus didaftarkan ke KPU  dengan jumlah 20 Akun resmi, ujarnya.(Herdi) 

Komentar Via Facebook :