Dekan Fakultas Hukum UI Dilaporkan Mahasiswa ke Presiden dan DPR-RI, Diduga Mal-Administrasi
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UI saat mendatangi kantor Ombudsman RI untuk melaporkan Dekan FHUI terhadap dugaan Mal-Administrasi
CYBER88 | Jakarta -- Sejumlah mahasiswa Pascasarjana di Fak. Hukum Universitas Indonesia (UI) melaporkan Dekannya ke Presiden, Ir. Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR - RI) pada hari Kamis, 24 September 2020 lalu.
Laporan yang disampaikan oleh kelompok mahasiswa tersebut di terima langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR-RI pada hari itu juga di tempat.
Permasalahan ini bermula ketika Dekan Fakultas Hukum UI di duga tidak mengindahkan keputusan rektor UI Nomor 713/SK/R/UI2020, dimana surat edaran tersebut menjelaskan tentang hak yang didapat mahasiswa di lingkungan kampus terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang sedang dalam proses penyelesaian tugas akhir.
Hal tersebut seperti yang di sampaikan Koordinator Mahasiswa Pascasarjana, Gunawan Simangunsong, kepada wartawan.
Mahasiswa S2 Fakultas Hukum UI ini menuturkan, "Dekan fakultas hukum dinilai tidak adil dalam menyeleksi para mahasiswa dalam mendapatkan bantuan subsidi UKT tersebut".
"Nah, di dalam surat edaran Rektor tersebut, dekan diberikan kewenangan untuk mengumpulkan nama-nama mahasiswa yang memenuhi syarat," katanya kepada Cyber88.co.id saat dihubungi melalui saluran telepon, Minggu (27/9).
"Ada sebanyak 322 mahasiswa magister hukum, termasuk saya yang mengajukan diri, akan tetapi hanya 61 mahasiswa saja yang dinyatakan lolos, sisanya di tolak, padahal saya dan kawan-kawan lainnya sudah memenuhi syarat sesuai dengan surat edaran tersebut" ujar Gunawan.
Berdasarkan informasi yang di himpun oleh media Cyber88.co.id, ketentuan akan subsidi UKT yang dipersyaratkan sesuai dengan surat edaran Nomor 713/SK/R/UI2020 adalah mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir di semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.
Apabila memenuhi syarat tersebut, maka mahasiswa tersebut berhak untuk mendapatkan subsidi UKT, dimana UKT mahasiswa Pascasarjana UI yang sebelumnya berkisar Rp. 12 Juta, dengan adanya peraturan rektor tersebut, mahasiswa cukup hanya membayar Rp.500 ribu.
Oleh karena itu, Gunawan berharap agar laporan yang disampaikan kepada beberapa pihak dapat diproses dan mencapai titik terang. Sebab menurutnya, untuk biaya Rp. 12 juta di tengah wabah Covid-19 ini, tentu sangat memberatkan mahasiswa yang sedang berkecimpung dalam menyelesaikan tugas akhir.
Sebelumnya, Gunawan dan mahasiswa lainnya juga telah melaporkan kondisi tersebut ke Ombudsman dan Kemendikbud.
Selanjutnya, agar permasalahan ini bisa di dengarkan oleh pihak pemerintah dan lembaga legislatif, pada Kamis (24/9) kemarin, para mahasiswa tersebut sudah melayangkan surat laporan akan dugaan maladministrasi yang dilakukan dekan Fakultas Hukum UI ke Istana dan Senayan.
"Kita berharap agar pihak legislatif maupun eksekutif bisa menyikapi dan bertindak cepat, mengingat dekan Fakultas Hukum UI sudah menerbitkan surat keputusan yang ditunjukkan kepada mahasiswa angkatan 2018 agar membayar UKT pada semester ini, tentu hal ini bertentangan dengan mandat yang telah diberikan oleh pihak rektorat" kata Gunawan. (Alfn)


Komentar Via Facebook :