Kakek Berusia 58 Tahun Terjaring Razia Sedang Bersama Mahasiswi di Sebuah Penginapan
CYBER88 | Tangsel -- Seorang kakek 58 tahun terjaring razia di salah satu tempat penginapan di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) sedang bersama seorang perempuan berusia 22 tahun.
Kakek berinisial SA ini sudah memiliki istri sedangkan perempuan yang baru berusia 22 tahun itu adalah seorang mahasiswi. Dan Kakek berusia 58 tahun ini berjanji menikahinya, Kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muchsin Al Fachry, ketika dihubungi, Minggu (27/9/2020).
Muchsin menyatakan SA sudah memiliki seorang istri. Namun, kakek 58 tahun itu, tidak tinggal serumah dengan istrinya,” sebut Muchsin.
Muchsin juga membeberkan, bahwa SA sudah menjalin hubungan dengan mahasiswi berinisial DE (22) itu sejak setahun terakhir. Keduanya diketahui juga bertetangga dan sudah lama saling kenal.
"Dia sudah melakukan hubungan ini sudah 1 tahun, keluarganya tidak tahu," jelas Muchsin.
SA mengaku berjanji hendak menikahi pasangan kencannya tersebut meski terpaut 36 tahun. Satpol PP turut membantu untuk mempertemukan keluarga kedua belah pihak.
SA terjaring razia Satpol PP saat bersama dengan DE. Satpol PP awalnya menduga kakek dan mahasiswi itu tidak saling kenal. Namun saat ditelusuri lebih jauh ternyata keduanya sudah lama saling kenal.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, handphone-nya kita cek ternya…
"Akhirnya saya tanya perempuannya, 'Kamu mau jadi istrinya nggak? Ngapain begini mulu'. (Dijawab) 'Iya bang, nggak apa-apa saya jadi istrinya'. (Saya tanya) 'Tapi dia sudah kakek-kakek lho?'. (Kata dia) 'Nggak apa-apa' katanya, 'dia baik'," imbuh Muchsin.
Pada akhirnya Muchsin mendorong agar si kakek menikahi mahasiswi itu. Persoalan ini pun berlanjut secara kekeluargaan antara si kakek dan mahasiswi tersebut. (*)


Komentar Via Facebook :