Kejaksaan Negri Cibadak Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Kejaksaan Negri Cibadak Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

CYBER88 | Sukabumi -- Pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana kejahatan dari berbagai aksi dimusnahkan di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak di jalan raya Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/9/2020).

"Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan dari 98 perkara sudah berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang dimusnahkaan antara lain, kasus Narkotika 51 perkara dengan barang bukti narkotika jenis kristal putih seberat 285. 4662 gram dan handphone 23 buah," Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto kepada insan Pers usai pemusnahan barang bukti.

Kemudian, barang bukti Narkotika jenis Ganja kering sebanyak 518, 3564 Gram,  dan obat - obatan ilegal 15 perkara dengan total kurang lebih 16.060 buah jenis obat terlarang diantaranya Pil  Exsimer, Termadol dan obat terlarang lainnya sebanyak 16.060 butir.

Diakuinya, perkara lain berjumlah 32 perkara seperti kasus pencurian BB kunci T 1 buah. Kasus penganiayaan dan undang - undang darurat BB 13 buah senjata tajam, penipuan BB 6 buah pakaian, jaket, kerudung dan pertambangan liar BB tungku, alat pembakaran dan alat pertambangan lainnya," terangnya.

Barang bukti dibakar dan dimusnakan hingga kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk tugas jaksa yang menjadi eksekutor, selain melakukan tugas eksekutor juga sebagai eksekutor pidana badan dan pidana terhadap barang bukti pidana.

"Sesuai dengan putusan pengadilan semua barang bukti di musnahkan seperti Shabu - shabu, obat - obatan terlarang, Ganja, Golok, pedang patimura, cerulit dan barang bukti semua dibakar, dimusnahkan dan dihancurkan," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :