Pengusutan Karhutla PT AA Lamban:
Jikalahari Sarankan Kapolri "Tempeleng" Kapolda Riau
TERBAKAR : Areal terbakar PT Arara Abadi seluas 83 hektare yang tidak disegel oleh Polda Riau maupun Polres Pelalawan (foto diambil tanggal 10 Juli 2020)
CYBER88 | Pekanbaru - Aktivis Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalhari) menyarankan Kapolri Jenderal Idham Aziz segera “menempeleng” Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Pasalnya, kinerja Polda Riau sangat lamban dalam mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal konsesi PT Arara Abadi (AA).
"Karena sudah 100 hari paska kebakaran PT Arara Abadi belum juga ditetapkan menjadi tersangka pembakar hutan dan lahan," tukas Made Ali, Koordinator Jikalahari dalam siaran pers yang diterima CYBER88.
Menurut Made, Kapolri Idham Aziz menyebut kata tempeleng saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembubaran aksi unjuk rasa mahasiswa di perempatan Mapolda Sulawesi Tenggara yang tak sesuai SOP Polri.
Kapolri "menempeleng" Kapolda Riau berupa memgevaluasi kinerja penegakan hukum karhutla terhadap korporasi HTI yang seakan akan diistimewakan.
Padahal 2019 korporasi lahan yang dibakar langsung disegel Polda Riau yaitu PT SSS, PT TI, PT TKWL, PT AA, PT WSSI, PT GH, dan PT AJikalahari melakukan pembongkaran ke areal konsesi PT AA. Di lapangan tim melihat proses pemadaman / pendinginan sedang dilakukan Manggala Agni dan tim dari PT AA. Areal yang terbakar merupakan lahan bekas yang akan ditanam di akasia.
Pada 10 - 11 Juli 2020, Jikalahari kembali melakukan ke areal konsesi PT AA, di sekitar areal yang terbakar, tim tidak menemukan garis polisi atau segel dari Polres atau Polda menunjukan bahwa sedang dalam penyidikan.

Areal Yang Terbakar 20X20 Meter Disegel Polresta Pekanbaru (Gambar diambil tanggal 3/09/2020)
“Lahan terbakar 20 x 20 meter saja disegel oleh Polresta Pekanbaru. PT AA terbakar seluas 83 hektar, Polda Riau dan Polres Pelalawan tidak berani menyegel, ”kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
Jikalahari juga telah melaporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan melanggar ketentuan Pasal 98 Ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polda Riau dan PT Arara Abadi yang menyebabkan Polda Riau tidak berani menindak PT Arara Abadi. Pada tahun 2019 Polda Riau menerbitkan Maklumat yang terbengkalai Grup Sinarmas dengan Nomor: MAK / 01 / XII / 2019 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan pada 25 Desember 2019.
Kebakaran di areal PT Arara Abadi selamat yang pertama, pada 2019, PT Arara Abadi distrik Siak di Desa Dosan juga terbakar dan disegel GAKKUM KLHK, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan penyidikannya.
“Kapolda Riau Irjenpol Agung Setya Imam Efendi tidak berdaya jika menilai dengan PT Arara Abadi, kapan Kapolri" menempeleng "Kapolda Riau?” pungkas Made Ali. *


Komentar Via Facebook :