Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kabid Pertanian Sukabumi Akan Dilaporkan Pada APH

Dewan Redaksi MPGI News Kecewa Atas Ucapan Oknum Kabid Yang Menghina Prosesi Wartawan

Dewan Redaksi MPGI News Kecewa Atas Ucapan Oknum Kabid Yang Menghina Prosesi Wartawan

CYBER88 | Sukabumi -- Adanya dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum Kabid Pertanian dalam salah satu media menuai reaksi dari berbagai kalangan terutama para pegiat kegiatan jurnalistik. Pers Sukabumi ngahiji (PSN) pun datangi Polres Sukabumi, Mengadukan hal ini.

Lambang Indra Setiawan, salah satu Dewan Redaksi MPGI News, merasa kecewa dengan ucapan oknum Kabid pertanian dalam pemberitaan di media IBS Sukabumi.

Indra mengatakan, “saya merasa kecewa dan terhina dalam statement dari oknum kabid Eli Sulastri dengan kalimat tuding wartawan hanya minta uang,” Katanya Rabu (6/10/2020).

Diruang kerjanya sang oknum Kabid, mengungkapkan, “wartawan yang datang padanya beralasan bersilaturahmi tapi ujung – ujungnya duit. ucapan dkutip dari media cetak investasi berita Sukabumi.

“Saya sangat menyayangkan atas ucapan oknum Kabid Pertanian tersebut, “Ujar Indra.

Pria yang kerap di sapa Thoge itu mengatakan, ucapan oknum Kabid yang menyebut wartawan yang datang ujung-ujungnya duit, ini diduga sudah sudah menghina Profesi Wartawan.

Terkait Hal ini, saya berkordinasi dengan ketua Pers Sukabumi Ngahiji (PSN) Iwan Sugiyanto, untuk membahas dugaan pelecehan tersebut.

Selanjutnta, saya bersama anggota PSN yang lain mendatangi polres Sukabumi untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik (fitnah). Ini sangat menciderai hati insan pers,” Cetus thoge.

Sementara, ketua PSN Iwan Sudiyanto mengatakan. Saya bersama anggota mendatangi polres Sukabumi, bertemu dengan kasat Reskrim AKP Rizka Fadilah, S.H., S.I.K. Alhamdulillah di terima langsung dengan kasat Reskrim.

Dalam pertemuan kasat Reskrim mengarah agar membuat aduan secara resmi. Ujar Iwan.

Masih kata Iwan. Kita akan ikuti aturan yang di arahkan oleh kasat Reskrim. Besok pada tanggal 7 Oktober 2020, saya bersama anggota dan penasehat hukum akan mengadukan oknum Kabid pertanian secara tertulis,” Pungkas Iwan

Menyikapi persoalan ini, sebagai pengurus PSN (pers Sukabumi ngahiji) Abdul Malik yang merupakan Korwil Media cyber88.co.id wilayah Jabar bagian Barat mengatakan, wartawan dalam menjalankan kegiatan kewartawanannya di lindungi oleh undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Profesi wartawan di lindungi dan diatur oleh Undang undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mentaati Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang juga diperkuat oleh nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang di perbaharui pada bulan Februari 2017.

Maka segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi, termasuk profesi jurnalis/wartawan menurut undang undang manapun jelas tidak dibenarkan

Komentar Via Facebook :