Diduga Hina Profesi Wartawan, Kabid Dinas Pertanian Sukabumi Dipolisikan
CYBER88 | Sukabumi -- Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Pers Sukabumi Ngahiji (PSN) Rabu (7/10) mengadukan salah satu oknum di Dinas pertanian Pemkab Sukabumi, di Mapolres Sukabumi.
Oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas pertanian itu, diadukan pada pihak kepolisian lantaran ucapan yang dilontarkannya beberapa waktu lalu, dianggap telah melecehkan dan menghina profesi wartawan.
"Pengaduan telah kami sampaikan kepada pihak Kepolisian Resort Sukabumi dengan harapan dapat mengusut tuntas persoalan yang terjadi. Ungkap Iwan Sugiyanto, Ketua Umum PSN saat membuat aduan di Mapolres Sukabumi, Rabu (7/10/2020).
Dikatakannya, pelecehan dan penghinaan kerap terjadi terhadap wartawan oleh oleh oknum aparatur Negara. Seperti dilakukan oleh salah satu oknum Kabid Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi 2 minggu,” Kata Iwan.
"Kalau saya nilai, ucapan daripada Kabid Dinas Pertanian Hj.Eli Sulastri tersebut tidak hanya menyinggung tapi sudah melecehkan profesi kami sebagai Wartawan, kami Wartawan, bukan Pengemis, atau Tukang Palak yang kerjanya minta-minta" tambah dia.
Perkataan iyang tidak seharusnya di lakukan pemangku kebijakan ini membuat kami kalangan wartawan di Kabupaten Sukabumi gerah terhadap sikap dari oknum tersebut,” Sebut Iwan.
Lanjut Iwan, untuk itu, maka kami membuat pengaduan ini ke pihak kepolisian agar ada Shock Therapy/pembelajaran. Supaya mereka oknum-oknum yang menduduki jabatan di pemerintahan yang seolah-olah mereka lebih bermartabat dari kami,” Sebutnya.
“Kami para Insan Pers/Wartawan, tidak sehina yang mereka pikirkan,"ungkap Iwan dengan nada kesal.
Iwan menerangkan, terjadinya hal ini, ketika beberapa wartawan mendatangi kantor Dinas Pertanian untuk membicarakan masalah kerjasama antara dinas dan media sekitar 2 minggu kebelakang.
Tetapi, entah mengapa, Kabid Dinas Pertanian tersebut tiba-tiba sampai melontarkan kata-kata, bahwa Wartawan yang datang kepadanya hanya untuk meminta uang. Itu yang dilontarkan Kabid tersebut sambil menunjuk kepada salah satu wartawan berinisial YT,” Terang Iwan.
“Jika pernyataan itu ditujukan dengan maksud menghina dan merendahkan profesi wartawan, tentu itu melanggar. UU pers juga memberi sanksi pidana bagi siapapun yang menghalang halangi atau menghina martabat dan profesi wartawan. Kita minta ini di proses hukum,”
"Kami dari PSN, akan terus memantau perkembangan laporan kami tersebut dan berharap kepolisian untuk menangani masalah delik pidana pers ini sesuai aturan dan UU pokok Pers. Jika cukup bukti tindak pidana, tidak ada jalan lain hukum harus ditegakkan,” Tandas Iwan.
Sebelumnya, kami juga telah berkonsultasi dengan penasehat hukum yang ada di PSN untuk menyikapi kasus ini kedepan.
Perlu diketahui di tubuh organisasi PSN terdapat beberapa pengacara yang menjadi penasehat hukum, jadi kami tidak semata-mata mengadukan masalah ini tanpa ada advis dari penasehat hukum kami" Tutup Iwan (Ujang Rahmat)


Komentar Via Facebook :