Merasa Dilecehkan di Medsos, Wartawan Media Online Ini Akan Lapor Ke Polisi

Merasa Dilecehkan di Medsos, Wartawan Media Online Ini Akan Lapor Ke Polisi

Cyber88,Indramayu - wartawan dari berbagai media cetak dan online yang bertugas di Kabupaten Indramayu, akan mengadukan pemilik akun Facebook, bernama Yusuf Akhmad Prayogi ke Kepolisian Resort (Polres) Indramayu. "Pasalnya, pemilik akun medsos itu, dianggap menebar ujaran kebencian, fitnah dan melecehkan profesi wartawan,berdasarkan penelusuran, akun Yusuf memposting sebuah keluhan yang mengarah ke ujaran kebencian terhadap wartawan. Pada hari Senin 14/11/2019. Dalam tulisannya berisi tentang umpatan dan melecehkan profesi wartawan. Disamping itu, dalam postingan tersebut beberapa akun lainnya mengaminkan ungkapan Yusuf, Sedikitnya tiga akun lain yang ikut berkomentar dengan nada memojokkan profesi wartawan. "Dalam postingan itu Yusuf menulis "wartawan? Jdi tip" desa ada wartawan jga yg sering ke tip" desa...tah wartawan ini mau pain n status wartawan jg d ptrnyakan" ( Wartawan? Jadi tiap-tiap desa ada wartawan juga yang sering ke tiap-tiap desa, entah wartawan ini mau ngapain dan status wartawan juga dipertanyakan) Tulis Yusuf dalam postingan nya di salah satu group medsos Suara Wong Indramayu. "Sementara akun lain yang bernama Papae Cikha ikut berkomentar mengatakan bahwa profesi wartawan itu hanya modal mulut saja, Wartawan ecek2, kaya rombongane saptono mad kasan sing arahan kidul ngures2e ning duit bae, baka bli oli duite di bertiakaken ning media online kicau news" (Wartawan ecek-ecek seperti rombongannya Saptono bin Mad Kasan, dari Desa Arahan Kidul, selalu minta uang, kalau uangnya tidak dapat, akan di beritakan di media online kicau news)" Tulis akun Papae Cikha dalam kolom komentar postingan Yusuf. Dari data yang dihimpun, akun medsos yang mengaminkan postingan Yusuf yaitu Papae Cikha, Warnit Wapi, Andinni satya, Arya Samudra, Wanda Putri. Namun diantara mereka terdapat sebuah akun anonim yang identitasnya disembunyikan.Tak terima dengan postingan itu, Saptono selaku namanya disebut berencana akan melaporkan kejadian itu ke Polisi,saya akan melaporkN akun itu, sebab sudah menebar ujaran kebencian terhadap saya dan keluarga saya" Kata Saptono saat di temui di kediamannya Selasa 15/11/2019. "Sementara itu Jono yang merupakan pertama kali melihat postingan Yusuf, langsung memberitahun ke pada rekan lainnya.postingan di Facebook yang dianggap menghina profesi wartawan. (Screenshot)Sudah kita ketahui bersama, jika tulisan tersebut berisi melecehkan profesi wartawan, meskipun dia menyebut spesifik siapa yang dimaksud dalam postingan itu,” ujar Jono salah seorang wartawan media Lensa Indramayu. "Di tempat terpisah, Toni SH. MH, salah satu adovkat yang berkantor di Jakarta mengatakan, Profesi Wartawan itu dilindungi Undang- Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dimana dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Kemudian dalam ayat (3) nya disebutkan untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,jadi jelas, kedatangan Wartawan ke Desa- Desa untuk menggali informasi sebagai Wartawan dilindungi Undang- Undang." Kata Toni saat ditemui di kantor barunya di Wisma Jati Desa Sukaurip, Indramayu. Rabu 16/11/2019. "Toni menambahkan, jika kedatangan Wartawan itu dituduh sebagai Wartawan ecek- ecek yang hanya akan memeras uang saja kemudian kalau tidak dikasih nanti diberitakan maka sepanjang tuduhan itu tidak bisa dibuktikan di Pengadilan maka tuduhan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik Apalagi jika sudah menyebut nama dan dilakukan di media sosial dan dibaca oleh publik maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun yang berbunyi : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Imbuhnya Menurut Toni, seharusnya kalau memang ada oknum Wartawan yang melakukan pemerasan laporkan bisa laporkan ke perusahaan Persnya, bisa juga laporkan ke Polisi. Bukan malah ditulis di media sosial yang akhirnya dapat menimbulkan masalah baru bagi yang menulisnya karena di media sosial dibaca oleh publik." Tutupnya.(sai)

Komentar Via Facebook :