Tim Gabungan Polda Riau dan Gakkum KLHK Tindak Perambah Hutan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling
CYBER88 | PEKANBARU -- Tim gabungan Polda Riau dan Gakkum KLHK menindak kegiatan perambahan hutan dan pembalakan liar yang sudah lama berlangsung dikawasan Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling dan dilanjutkan ke lokasi Sawmill tempat industri pengolahan kayu ilegal yang beroperasi di desa Teratak Buluh, Kabupaten Kampar Riau.
“Dalam operasi gabungan yang kita gelar tanggal 18-22 November 2020, sebanyak 664 batang kayu gelondongan dan 2.558 keping kayu olahan berhasil kita sita di Desa Gema yang diduga hasil perambahan dari Hutan suaka Margasatwa,” kata Kapolda Kamis (26/11).

Dalam operasi gabungan yang melibatkan 456 personel Polda Riau bersama Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan penghuni kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling hingga ketempat sawmill pengolahan kayu ilegal.
“Operasi selama 5 hari selain menyisiri hutan Rimbang Baling, petugas juga melalukan penindakan lokasi pengolahan kayu di desa Teraktak Buluh dan mengamankan sebanyak 12 mesin Bansaw, 7 mesin diesel penggerak Sawmill, 25 bilah mata gergaji sawmill da 2 unit truk colt diesel serta bukti 2.559 keping kayu yang sudah di olah turut diamankan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemyidikan,” ujar Agung.

Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan selama 5 hari sejak 18 hingga 22 November 2020, berhasil pengamanan barang bukti yang tertangkap oleh operasi gabungan Gakkum KLHK dan Polda Riau dan di titipkan ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Sumatera guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Operasi sudah sejak lama direncanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait adanya aktifitas pembalakan liar dan banyaknya sawmill-sawmill ilegal yang mengolah kayu alam dari kawasan hutan SM Rimbang Baling,” kata Dirjen KLHK Rasio Ridho Sani, Kamis (26/11).
Ridho menyampaikan kalau industri sawmill di Desa Taratak Buluh sacara tidak langsung telah mengancam kerusakan hutan SM Rimbang Baling dikarenakan bahan baku kayu diambil dari hutan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kita terima bahwa pembalakan liar telah terjadi sejak 10 tahun lalu, dengan adanya penindakan terhadap kegiatan pembalakan dan pengolahaan kayu illegal ini akan menjadi awal komitmen kita kepada masyarakat,” jelas Ridho.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengaku telah mengantongi identitas pemilik alat-alat sawmill dan dalam waktu dekat akan segera ditindak.
“Saat ini, terkait para tersangka tengah dilakukan penyelidikan dan sudah kita data jumlahnya lebih kurang 10 orang,” tutup Kapolda.***


Komentar Via Facebook :