Penanganan Kasus Pengeroyokan Terhadap Anggota Polri Yang Melaksanakan Pengamanan Pada Unras Omnibuslaw

Penanganan Kasus Pengeroyokan Terhadap Anggota Polri Yang Melaksanakan Pengamanan Pada Unras Omnibuslaw

CYBER88 | Bandung -- Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan, bahwa penanganan kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri yang melaksanakan pengamanan unjuk rasa Omnibuslaw pada hari Kamis, (8/10) telah dinyatakan lengkap dan atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.

Pengeroyokan terhadap anggota Polri terjadi di posko KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Jalan Sultan Agung No. 12,

Adapun para tersangka merupakan anggota/simpatisan KAMI berjumlah 6 orang, yaitu DR, DH, CH, UJ, MY dan IR.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, 7/12/2020, guna dilanjutkan ke Pengadilan.

Komentar Via Facebook :